Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ridwan Kamil Umumkan Jabar Pekan Ini Tak Ada Zona Merah Covid-19

Ridwan Kamil Umumkan Jabar Pekan Ini Tak Ada Zona Merah Covid-19 ridwan kamil. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut hasil evaluasi pekan ini sudah tidak ada lagi zona merah di Kabupaten Kota di Jawa Barat. Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Bandung yang sempat berstatus zona merah kini sudah masuk kategori zona oranye atau risiko sedang.

"Ada berita baik minggu ini tidak ada zona merah di Jabar. Provinsi lain masih banyak, kita minggu ini diumumkan tidak ada zona merah. Daerah terakhir (zona merah) adalah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat," kata pria yang akrab disapa Emil ini melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6).

Perbaikan keadaan ini merupakan hasil semua stakeholders terutama tenaga kesehatan. Hanya saja, gelombang lonjakan kasus Covid-19 masih belum berakhir. Banyak di antara tenaga kesehatan yang terpapar virus dan tak sedikit rumah sakit mulai kekurangan obat-obatan.

"Saya belum ada datanya. Tapi rata-rata cukup banyak (tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19. Di RSUD (Purwakarta) ini saja ada 84 terkonfirmasi, di Karawang tadi dilaporkan 200-an terkonfirmasi. Mudah-mudahan nanti kita tambahi karena ada relawan 400 yang sudah kita siapkan," ujar dia.

Dia akan meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengirimkan obat-obatan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta yang sedang kekurangan obat-obatan. Dia juga segera menghitung kebutuhan tabung oksigen di kabupaten/kota untuk antisipasi lonjakan kasus.

"Semua akan kita assessment per hari ini masih terkendali, tapi dengan kasus naik tentu ketersediaan oksigen sudah kita hitung termasuk tadi kekurangan obat di Purwakarta. Itulah pentingnya saya datang untuk memonitor langsung kekurangan dan tantangan di daerah-daerah," ucap dia.

Ancam Sanksi Industri Tak Melapor Kasus Covid-19

Di sisi lain, Emil menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengelola industri atau pabrik yang tidak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya. Di sisi lain, dia menyebut di Jawa Barat sudah tak ada lagi zona merah, namun masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Emil menjelaskan ada empat urutan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Yakni lisan, naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.

"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan. Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," kata dia.

Pemerintah daerah pun harus terus memberikan informasi mengenai mekanisme pelaporan kasus Covid-19. Sehingga, tidak ada alasan kurang sosialisasi yang digungakan oleh para pelaku industri.

"Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau diangap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan," tuturnya.

"Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. Covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama," ucap dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP