Ridwan Kamil minta PvJ sediakan lahan untuk PKL di Sukajadi
Merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan sanksi kepada mal Paris van Java (PvJ). Sanksi diberikan lantaran mal yang ada di Jalan Sukajadi itu mengeruk serapan menjadi lahan parkir. Sebagai sanksinya pria yang akrab disapa Emil itu meminta PvJ untuk menyediakan lahan untuk PKL yang ada di sepanjang jalan Sukajadi.
Tidak berhenti di situ, pria lulusan arsitek Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga meminta PvJ membeli tanah baru di sekitarnya untuk memperbesar RTH (ruang terbuka hijau).
"Untuk PKL bisa ditampung di sini, selain itu RTH jadi wilayah Sukajadi kemudian dihijaukan," kata Emil usai melakukan pembongkaran lahan basement di PvJ, Kamis (8/1).
PvJ sendiri diharuskan kembali membongkar proyek yang rencananya akan dibangun lahan parkir karena melanggar aturan koefisien dasar hijau (KDH) dalam sebuah bangunan. Dalam aturannya, disebutkan Emil bahwa PvJ diharuskan memiliki 20 persen KDH atau setara 7.600 meter persegi.
Nah, dari 7.600 meter persegi ini diendus 1.200 meter perseginya diselewengkan untuk dijadikan lahan parkir. Menurut dia, itu akan merusak resapan air di lingkungan Sukajadi. Emil yang menggunakan jas krem terjun langsung ikut dalam pembongkaran PvJ. Sebuah alat berat sebagai simbol menghancurkan proyek yang sudah dibeton.
General Affair PvJ Budi Santoso mengaku bahwa PvJ menyalahi aturan soal tata ruang yang sudah dimasukkan dalam IMB. Sehingga lahan yang disalahgunakan untuk dijadikan tempat parkir di basement I dan II akan dikembalikan sebagai fungsinya yakni menjadi lahan serapan air.
"Pak wali menginstruksikan demikian, kita memang akui ada kesalahan sehingga kita akan ikuti saja. Kita taat pada aturan. Setuju memang mau tidak mau. Terkait masalah PKL dan RTH kita akan konsen ke sana," tandas Budi.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya