Ridho Rhoma Beli Ekstasi Seharga Rp500.000
Merdeka.com - Polisi mengungkapkan pedangdut Muhammad Ridho Rhoma bertransaksi langsung dengan pemasok ekstasi. Ridho menyetorkan uang Rp500.000 untuk mendapatkan pil ekstasi.
"Tersangka ngakunya Rp500.000 perbutir atau Rp 500 semuanya. Nanti saya cek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Depok, Selasa (9/2).
Yusri menerangkan, Ridho Rhoma membeli dari seorang pemasok yang dikenalkan oleh temannya. Bahkan Ridho mentransfer sendiri uang yang diminta pemasok.
"Masih kita dalami barang haram di dapat itu dari mana. Karena dia memesan sendiri ke seseorang uangnya transfer melalui rekening ," ucap dia.
Yusri mengklaim telah mengantongi indentitas pemasok yang disebut berinisial M. Saat ini, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sedang memburu pemasok tersebut.
"Pemasok masih kita kejar," ucap dia.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok. Informasi itu kemudian dikembangkan ke sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.
Polisi menyita tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok di kantong celana Ridho Rhoma.
Hasil tes urine dinyatakan urine Ridho Rhoma mengandung amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, sita pula tiga butir ekstasi di kantong celananya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya