Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribut masalah tanah, ketua RT bacok kepala desa hingga tewas

Ribut masalah tanah, ketua RT bacok kepala desa hingga tewas Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua Rukun Tetangga (RT), Bah (55) membacok kepala desa Sialang Tuaka, Bas (52) hingga tewas lantaran ribut masalah tanah. Peristiwa itu terjadi di Parit Bujur Desa Sialang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Sabtu (4/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Kejadian tersebut berawal saat pelaku dan korban serta seorang lainnya yang bernama Misran, berangkat dari Desa Sialang Jaya menuju ke Parit Bujur menggunakan sampan, untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli korban," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung kepada merdeka.com, Minggu (5/3).

Dijelaskan Dolifar, korban sengaja membawa pelaku ke lokasi tanah yang dibeli itu karena mengetahui persoalan tersebut dan agar ikut membantu dalam penentuan batas tanah. Mereka mengendarai sampan atau perahu untuk ke lokasi tujuan.

"Namun saat masih dalam perjalanan terjadi perselisihan paham antara korban dengan pelaku. Korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual, sedangkan pelaku bersikeras menyatakan masih memilikinya," ucap Dolifar.

Karena korban terus-menerus mengatakan hal tersebut, pelaku tersinggung dan terpancing emosi. Hingga akhirnya, parang yang dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran, langsung ditebaskan pelaku ke arah leher korban sebelah kiri hingga berlumuran darah.

"Kemudian sampan yang mereka tumpangi terbalik dan ketiganya jatuh ke sungai. Misran yang mendayung sampan langsung berenang menyelamatkan diri, sedangkan korban masih sempat berenang ke tepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi," kata Dolifar.

Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kembali ke Desa Sialang Panjang untuk kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Batang Tuaka. Karena luka di lehernya cukup serius, nyawa korban tak dapat ditolong hingga tewas di tepi sungai tersebut.

"‎Korban mengalami luka bacok dibagian leher sebelah kiri, dan meninggal dunia di lokasi kejadian," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP