Ribut dengan pengemudi Mazda, Lettu Satrio berniat damai
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, Bimantoro Prasetiyo, pengemudi Mazda nopol B 1599 PVH terlibat baku hantam dengan anggota TNI AL, Lettu Satrio di sekitaran Jl Rawamangun, Jakarta Timur. Sebabnya, dari dalam mobil yang dikemudikan Bimantoro, ada yang melemparkan sampah dan mengenai rekan Lettu Satrio yang duduk di boncengan motor.
Kasus perkelahian ini berujung Lettu Satrio melaporkan Bimantoro ke polisi. Kasus ini masih berproses.
Kabar terbaru, Lettu Satrio hendak berdamai. Namun Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, belum mendapatkan kabar resminya.
"Belum, saya tanya tuh karena dari marinir mau damai sebenarnya itu. Iya mau damai," kata Andry saat ditemui Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10).
Andry menambahkan, dari penyelidikan kepolisian juga belum ditemukan bukti-bukti yang menguatkan adanya insiden pelemparan sampah tersebut. Meskipun tindakan itu berujung pada perkelahian keduanya.
"Ini kan masih didebatkan. Sampah yang diduga jadi pemicu keributan belum ditemukan. Ya sebutir nasi, yang satu sampah selembar kertas kan enggak ditemukan, keburu ribut. Verifikasi terhadap sampah itu harus dibuktikan," jelasnya.
Dalam laporan yang dibuat oleh Lettu Satrio, saksi menyebutkan kalau pengendara mobil Mazda bernopol B 1599 PVH membuang sampah di jalan dan mengenai dirinya. Namun menurutnya, pengakuan tersebut harus dilengkapi dengan bukti yang kuat pula. Seperti kasus pemukulan yang dia contohkan.
"Saya pukul kamu gara-gara hina dan ada saksi, ya bisa. Nah, kalau melempar sesuatu gitu kan harus diverifikasi. Itukan bicara materil, kalau hukum pidana enggak cuma pengakuan, tapi harus dibuktikan dengan objek pembenaran dari ucapan formil tadi," tegas Andry.

Oleh karena itu, keterangan dari saksi belum dapat diverifikasi kebenarannya.
"Makanya kalau bicara pidana tidak cukup pernyataan formil, statement gitu harus diverifikasi dengan objek materialnya itu pidana," katanya.
Dalam konteks melaporkan ke polisi, sambungnya, keduanya juga sebenarnya berhak membuat laporan. Sebab saat kejadian, pelapor dan terlapor sama-sama mengalami luka.
"Jadi konteksnya begini, kalau lihat videonya kan itu adu tinju gitu, adu jotos. Masing-masing pihak kan berhak melaporkan pidana, dalam pidana itu tidak ada pasal adu jotos. Kecuali adu tanding seperti yang terjadi di Polresta Bogor. Itu pasal bisa kena, orang mengundang, tanding itu bisa kena. Kalau umpanya adu jotos kan belum ada, jadi secara formil dua-duanya bisa lapor. Ini bicara hukum ya bukan sentimen pribadi. Kita bicara bagaimana viral video itu dengan baik," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya