Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan Perda dibatalkan, wali kota Solo bingung

Ribuan Perda dibatalkan, wali kota Solo bingung Wali Kota Solo pasang foto Jokowi. ©2014 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya, atau menghambat investasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pun kebingungan. Hal ini karena pembatalan tersebut tidak disertai kejelasan Perda mana saja yang dibatalkan. Hingga saat ini Pemkot Solo masih menunggu putusan resmi dari Mendagri ‎agar ada kepastian. Padahal di Solo ada tujuh Perda yang dianggap bermasalah dan diusulkan dibatalkan‎.

Kebingungan wali kota tersebut sangat berdasar, merujuk Pasal 251 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014, paling lama tujuh hari setelah keputusan pembatalan diterbitkan, Wali Kota harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda tersebut.

"Kita masih bingung Perda mana saja yang dibatalkan. Saya minta Mendagri segera mengirimkan daftar rincian Perda yang akan dihapus ke semua Pemerintah Daerah. Daftar tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan selanjutnya," ujar Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kamis (16/6).

Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim menbenarkan hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi dari Mendagri yang masuk ke Pemkot.

"Pembatalan Perda bisa dilakukan Gubernur biasanya bagi daerah tidak rawan konflik. Sementara pembatalan Perda bisa dilakukan Kemendagri langsung bagi sejumlah daerah yang rawan konflik. Mengingat jika ditentukan gubernur keputusannya dinilai rawan politik. Karena itu kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan dari provinsi," katanya.

Menurut Kinkin, terdapat tujuh Perda bermasalah dan diusulkan dibatalkan. Selain bertentangan dengan peraturan di atasnya, sebagian Perda tersebut dinilai menghambat investasi sehingga perlu dibatalkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kinkin mencontohkan seperti Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan pembatalan mutlak. Alasannya Perda itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Saat ini, pengganti Perda yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang naskah akademik dan draf telah menyesuaikan aturan tersebut tengah dibahas bersama DPRD.

"Dari tujuh Perda yang kita usulkan pembatalan mutlak dan tidak ada pengganti, ada lima Perda. Dua di antaranya kita siapkan pengganti Perda dan Raperda masih dibahas di DPRD," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP