Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RI-Arab Saudi segera teken MoU, moratorium TKI dibuka lagi

RI-Arab Saudi segera teken MoU, moratorium TKI dibuka lagi ilustrasi tki. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara Arab Saudi bakal dibuka lagi. Hal itu menyusul rencana Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi segera menandatangani perjanjian bilateral Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker.

Artinya, moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke negeri Petro Dolar itu bakal segera diakhiri. Rencananya MoU kedua negara tersebut akan ditandatangani di Riyadh, Arab Saudi, pada 19 Februari 2014.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengatakan penandatanganan MoU itu selain akan membuka kembali moratorium, juga menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Sebab untuk pertama kalinya penandatanganan MoU perlindungan TKI antara Indonesia dengan Arab Saudi dilakukan.

"Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Dengan mengantongi perjanjian perlindungan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, TKI kita dapat bekerja kembali di Arab Saudi," kata Muhaimin Selasa (18/2).

Dalam rangka penandatanganan perjanjian tersebut, delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Muhaimin Iskandar berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Senin (17/2). Menurut Muhaimin, MoU tersebut akan memberikan kepastian hukum baik bagi pengguna maupun bagi TKI.

Muhaimin berharap penandatanganan MoU itu akan semakin memberikan kepastian hukum bagi TKI di Arab Saudi. Selain itu, penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. "Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI," kata dia.

Muhaimin menambahkan, perjanjian yang akan ditandatangani dalam waktu dekat tersebut mencakup antara lain penyelesaian masalah hubungan kerja, penyediaan sarana komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP