Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Terorisme, Imparsial ingatkan jangan legalkan penculikan

Revisi UU Terorisme, Imparsial ingatkan jangan legalkan penculikan Penggerebekan terduga teroris di Cirebon. ©AFP PHOTO/STRINGER

Merdeka.com - Setelah aksi teroris di kawasan Thamrin (14/1), pemerintah langsung menggulirkan rencana merevisi Undang-Undang No 15 tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seiring dengan wacana itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta pemerintah memberi kewenangan lebih untuk menangkap dan menindak terduga teroris. Permintaan itu ditolak mentah-mentah Presiden Joko Widodo dan politisi DPR.

Imparsial setuju bila BIN tidak diberi wewenang menangkap teroris. Alasannya jelas, BIN bukan lembaga atau institusi penegak hukum. Imparsial khawatir jika BIN diberi wewenang menangkap orang, maka akan membuat masalah baru.

"Apabila BIN menangkap seseorang maka itu seperti melegalkan penculikan, itu kami keberatan" ujar Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, Senin (25/1) di kantor Imparsial Tebet Utara.

Catatan lain dari Imparsial, terkait masa penangkapan, cukup 7 x 24 jam seperti yang tertuang dalam undang-undang. Jangan ada perpanjangan waktu karena akan memperpanjang penyiksaan yang dihadapi seseorang. Imparsial meminta pemerintah tetap menjamin keamanan dan kebebasan.

"Revisi seperti itu akan menimbulkan masalah baru. Akan berpotensi ketidakseimbangan keamanan dan ham" tambah Al Araf.

Peneliti Senior Imparsial, Poengky Indarti juga menolak kewenangan lebih untuk BIN. Dia menganggap hal itu akan membuka ruang penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Pemberian wewenang pada BIN juga tidak sesuai hakikat intelijen sebagai badan yang mengumpulkan, mengolah dan memberikan informasi kepada pejabat pengambil kebijakan. "Jika memberikan kewenangan tersebut Indonesia bisa jadi tertawaan dunia," tambah Poengky. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP