Revisi UU harus buat KPK satu jalur dengan penegak hukum lain
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bersifat 90 persen melemahkan. Seharusnya KPK mendiskusikan hal itu sebelum mengeluarkan pendapat.
"Bisa saja mengatakan itu kan. Yang melemahkan 90 persen itu yang mana. Sebenarnya duduk bersama kita bicarakan. Jangan kemudian bilang ada yang melemahkan," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Politikus NasDem itu menjelaskan bahwa sejauh ini draf revisi masih di tangan Baleg. Meski begitu, dia menegaskan fraksinya tetap bersepakat pada 4 poin penting perubahan.
"Kalau tidak mau sebuah lembaga superbody, itu enggak bisa juga seperti itu. KPK harus berada satu jalur dengan model penegakan hukum yang lain. Kalau begitu kejaksaan tidak boleh SP3 juga dong, jadi harus balance," tuturnya.
Akbar mengatakan, terkait pasal pemberian harus diatur agar ada syarat mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya tidak baik jika harus dipaksakan seseorang berstatus tersangka dalam jangka waktu tak tentu. Dia lebih sepakat KPK menetapkan tersangka, 21 hari kemudian langsung masuk ke pengadilan.
"Bagaimana kalau kemudian dalam pembuktiannya tidak kuat. Misalnya bagaimana bisa tersangka selama 1 tahun. Itu kan pembuktiannya tidak cukup tapi dipaksain. Ini kan berarti ada masalah pembuktian. Katakanlah misalnya Anda tersangka tapi kemudian dalam perkembangannya tak cukup bukti di pengadilan, maka dicari-cari itu kan gak bener melanggar HAM juga," ujarnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaWaktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaKeistimewaan Menikah di Bulan Syawal, Umat Islam Wajib Tahu
Menikah di bulan Syawal dalam Islam memiliki beberapa keistimewaan yang dianggap penting bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca Selengkapnya