Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Restoran, Warung Makan, Kafe dan PKL Maksimal Tutup Jam 20.00 WIB, Kapasitas 25%

Restoran, Warung Makan, Kafe dan PKL Maksimal Tutup Jam 20.00 WIB, Kapasitas 25% Konpers Memperpanjang PPKM Mikro Tahap Keenam. ©2021 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Harta mengatakan pemerintah saat ini kembali menerapkan jam operasional pukul 20.00 WIB di pusat keramaian seperti mal dan pusat perdagangan di zona merah. Dia mengatakan nantinya pembatasan tersebut akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga Senin (5/7).

"Kegiatan restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau Mal, ini untuk kegiatan dine in makan minum paling banyak 25 persen," kata Airlangga dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

Kemudian untuk take away ataupun dibawa pulang, dan layanan pesan sesuai dengan jam operasi restoran sampai dengan pukul 20.00 WIB . Serta, kata Airlangga dengan menerapkan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," bebernya.

Sementara itu kegiatan sektor esensial yaitu kegiatan industri pelayaran, dasar utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat itu mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi.

"Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat." bebernya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP