Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Putusan MA, Pengacara Rizieq akan Ajukan Judicial Review ke MK

Respons Putusan MA, Pengacara Rizieq akan Ajukan Judicial Review ke MK Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Perkara Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akhirnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

Merespons putusan tersebut, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana mengajukan uji materi atau judicial review (JC) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.

"Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (16/11).

Sebab, lanjut Aziz, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjadi pertimbangan hakim hanyalah ramai di media massa saja. Sehingga menurutnya, Rizieq tidak pantas untuk mendekam di penjara.

"Apalagi dalam Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di Media Massa saja," katanya.

"Dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes covid-19. Dengan pengakuan tersebut. semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," tambahnya.

Sebelumnya, MA disebutkan jika telah memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Senin (15/11).

Andi menjelaskan pertimbangan Majelis Kasasi mengurangi vonis karena penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Majelis Kasasi menyebut, keonaran hanya terjadi di media massa.

"Akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa," ujar dia.

Andi menerangkan, pertimbangan lainnya terdakwa telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut covid 19. Oleh karena itu, penjatuhan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat.

"Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," katanya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

Semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya