Respons PPATK Terkait Permintaan Kemenkeu Lacak Transaksi 25 PNS Berharta Tidak Wajar
Merdeka.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait dugaan transaksi 25 pegawai negeri sipil (PNS) berharta tidak wajar.
"Pastilah bila ada permintaan akan kami tindak lanjuti," kata Humas PPATK M Natsir Kongah saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/3).
Menurutnya, bila ada permintaan untuk menelusuri keuangan dari instansi atau lembaga, PPATK akan siap menindaklanjutinya.
"Semangat kita kan sama untuk perbaikan negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenkeu terus menelusuri 69 pegawainya yang diduga memiliki jumlah harta kekayaan yang tidak wajar. Sebanyak 55 pegawai wajib mengklarifikasi harta kekayaannya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 25 pegawai berstatus risiko tinggi. Untuk itu Kemenkeu tengah meminta PPATK untuk menyiapkan data transaksi keuangan 25 pegawai tersebut.
"Secara bertahap kita sedang sedang menyiapkan permintaan ke PPATK untuk itu," kata Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Pras mengatakan, sebagian besar pegawai yang dimaksud berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Hingga kini Prastowo mengaku belum mengetahui secara detail bentuk pelanggaran yang dilakukan 25 pegawai tersebut. Dugaan penyimpangan yang dilakukan tidak sekadar dari jumlah harta yang tidak wajar.
"Kami tidak tahu detailnya karena penyimpangan itu tidak sekadar jumlah harta," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya