Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Polda Sulsel Terkait Wacana Istri Tersangka Terorisme Ajukan Praperadilan

Respons Polda Sulsel Terkait Wacana Istri Tersangka Terorisme Ajukan Praperadilan Polisi geledah bekas markas FPI. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Rencana istri dua tersangka teroris di Makassar untuk mengajukan praperadilan direspons Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Polda Sulsel meminta keluarga dua tersangka teroris untuk tidak gegabah mengajukan praperadilan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan tak mempermasalahkan istri dua tersangka teroris melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar akan mengajukan praperadilan. Meski demikian, Zulpan mengingatkan kepada keluarga agar tidak buru-buru atau gegabah mengambil langkah praperadilan.

"LBH Muslim jangan terlalu gegabah dan buru-buru dalam melakukan praperadilan. Penyidik Densus 88 itu sudah bekerja sesuai prosedur," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/6).

Zulpan juga membantah jika penyidik Densus 88 Antiteror tidak memberikan surat penahanan terhadap MJ dan WA. Ia mengaku surat penahanan sudah dikirimkan penyidik Densus 88 Antiteror ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP) milik MJ dan WA.

"Saya sudah cek bahwa mereka ini ada surat perintah penahanannya dan sudah dikirimkan penyidik Densus ke rumah mereka sesuai dengan KTP MJ dan WA. Nah ini apakah keluarga tidak tinggal di rumah MJ dan WA, kita tidak tahu," tuturnya.

Zulpan mengungkapkan saat ini MJ dan WA masih ditahan di Polda Sulsel bersama 54 tersangka teroris lainnya. Ia menegaskan pasca bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, 56 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Termasuk itu tiga eks petinggi FPI (Front Pembela Islam) jadi tersangka. Jadi mereka sudah tersangka, bukan hanya ditahan saja," kata dia.

Sekadar diketahui, istri dua tersangka teroris melalui LBH Muslim Makassar berencana mengajukan praperadilan. Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir mengaku pihaknya ditunjuk oleh istri MJ dan WA untuk memberikan pendampingan hukum.

Abdullah mengaku sebelum mengajukan praperadilan, pihaknya mengirimkan surat aduan sebagai upaya untuk memastikan status hukum MJ dan WA apakah sebagai tersangka atau masih terduga. Ia mengaku surat aduan tersebut pihaknya sudah kirimkan sejak Jumat (25/5).

"Ini yang kita mau pastikan dulu status hukumnya dua klien kami sebelum mengajukan praperadilan. Aduannya sudah kita kirimkan sejak 25 Mei kemarin," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (31/5).

Abdullah mengaku jika dalam waktu tujuh hingga 14 hari ke depan tidak ada respons, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan. Untuk itu, sembari menunggu respons surat aduan tersebut, pihaknya merampungkan berkas untuk upaya praperadilan.

Abdullah mengaku langkah praperadilan diambil karena LBH Muslim Makassar melihat adanya kesewenangan aparat polisi maupun Densus 88 Antiteror. Apalagi, kata Abdullah, pihaknya maupun keluarga tidak mengetahui bagaimana kondisi MJ dan WA.

"Saat penangkapan polisi (Densus 88) tidak menyertakan surat perintah pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan. Klien kami langsung dibawa oleh Densus 88," kata dia.

Abdullah menilai penangkapan dan penahanan terhadap kliennya cacat prosedur dan melanggar KUHAP. Selain itu, lanjut Abdullah, kliennya sudah ditahan lebih dari 21 hari.

"Kalau berdasarkan KUHAP, masa penahanan hanya 21 hari dan kalau tidak ditemukan bukti kuat bisa dilepaskan. Ini sudah hampir tiga bulan ditahan," kata dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP