Resmikan PLB, Jokowi yakin Indonesia dapat bersaing di luar negeri
Merdeka.com - Pusat Logistik Berikat (PLB) yang merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2015 lalu akan memudahkan pengusaha Indonesia untuk membeli berbagai barang dengan harga terjangkau. Dengan perintah Presiden Jokowi memindahkan gudang logistik dari luar negeri ke Indonesia, dipastikan PLB akan menjadi supermarket komplet.
"Ini dulu ada memang gudang berikat, tapi bayangannya kayak warung sekarang setelah jadi PLB menjadi supermarket. Semua ada sehingga nantinya biaya logistik murah karena tidak harus mengambil dengan transport ke negara lain," kata Jokowi usai meresmikan PLB di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3).
Dengan diresmikan PLB ini, lanjut dia, puluhan investor luar negeri sudah menyatakan siap membawa barang logistiknya ke Indonesia. Dengan demikian, Indonesia sudah bisa bersaing dengan negara luar dalam bidang perekonomian.
"Saya sampaikan kalau negara lain bisa, kita juga harus bisa. Ini dalam era persaingan kompetisi, kalau tidak sama atau lebih murah ya kalah kompetisinya," ucap Presiden Jokowi.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bagi investor luar yang akan memasukkan barangnya ke Indonesia tidak akan dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan barang masuk akan ditampung di PLB hingga barang tersebut laku terjual.
"Kalau sudah laku, nanti yang bayar pajaknya pembeli. Jadi investor tidak dipungut pajak," ujarnya.
PLB juga berbeda dengan sistem sebelumnya, di mana investor bisa dengan mudah menampung berbagai barangnya. Padahal sebelum ada PLB, barang-barang yang bisa ditampung hanya milik satu perusahaan yang sudah mendapat persetujuan.
"Ini bisa berbagai barang ditampung dulu, jadi banyak barang lah," sambung dia.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di PLB Indonesia. Ada lima jenis insentif yang disediakan yaitu, pertama perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk.
Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketiga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB. Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Kelima, dalam pasal 24B ayat 5 PP tersebut juga menyatakan barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, atau Kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor, tidak akan dipungut PPN dan PPNBM.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memuji Kabupaten Bandung yang memiliki banyak produk lokal dan variasi kulinernya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaSalah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional karena belum ada konektivitas antara pelabuhan dengan perusahaan logistik.
Baca SelengkapnyaGanjar menyarankan untuk mencari negara alternatif sebagai pemasok bahan
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaJokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSri berharap produknya akan semakin besar dan dapat dijual di mana-mana.
Baca Selengkapnya