Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi jadi Tersangka, Manajer Holywings Tak Siapkan Alat Scan Barcode PeduliLindungi

Resmi jadi Tersangka, Manajer Holywings Tak Siapkan Alat Scan Barcode PeduliLindungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes P Yusri Yunus. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka. Penetapan tersangka buntut dugaan pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

"Sudah ditetapkan tersangka di mana kita ketahui tanggal 4 september lalu ada petugas gabungan yang laksanakan kegiatan razia sekitar pukul 00.00 Wib," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (17/9).

Penetapan tersangka itu, kata Yusri, dilakukan salah satunya karena selaku Manajer JA tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti ketentuan jam malam hingga tak disediakannya scan barcode PeduliLindungi sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan PPKM.

"Selaku manager tidak memiliki scan barcode qr PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe mall dan restoran yang ada," kata Yusri.

"Jadi tiap ada kegiatan apapun harus ada barcode qr PeduliLindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," lanjutnya.

Selain alasan tidak adanya scan barcode QR PeduliLindungi, Manajer Holywings Tavern, Kemang juga telab diberikan sanksi sebanyak tiga kali namun tak kunjung dipatuhi.

"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama memang tersangka selaku manager cafe outlet Holywings tersebut tersebut diberikan sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali dari Febuari Maret dan September," ujarnya

Bahkan sama halnya sanksi dari Satpol PP, Yusri mengungkap bila pihak Holywings Tevern Kemang juga tak mengindahkan imabauan internal dari PT Holywings.

"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan inbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," katanya.

Sementara itu, Direskrimum Podla Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan jika pihaknya dalam menetapkan JAS sebagai tersangka, telah turut memeriksa sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, pemeriksaan 26 saksi, sidik jari, sampai keterangan para ahli.

"Itu alat bukti kami miliki dari semua disangkakan ancaman tertinggi Undang-Undang Wabah penyakit kenapa disebutkan, kita terapkan wabah penyakit buat atensi para penyelenggara atau kegiatan ekonomi di tempat lain," tuturnya.

Terlebih, Tubagus mengatakan bahwa Covie-19 telah ditetapkan sebagau wabah penyakit nasional oleh karena itu dalam penanganannya telah diatur dalam Undang-Undang termasuk untuk sanksi hukumannya.

"Maka dari penyidik Polda Metro Jaya ditingkatkan ke penyidikan dan saat ini tetapkan 1 tersangka untuk disidik. Kami tetapkan sebagai tersangka dan rencana akan dipanggil mintai keterangan Rabu besok surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan," jelasnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Penipuan QR Kode Palsu, Ini Cara Mudah Menghindarinya

Waspada Penipuan QR Kode Palsu, Ini Cara Mudah Menghindarinya

Nasabah perlu memperhatikan informasi yang muncul saat scan barcode, mulai dari jumlah pembayaran hingga detail transaksi telah sesuai dengan yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya
Mantan PNS Ini Masuk Restoran Tanpa Baju-Sandal, Pesan Makan Paling Enak, Sosoknya Bikin Semua Pelayan Ketakutan

Mantan PNS Ini Masuk Restoran Tanpa Baju-Sandal, Pesan Makan Paling Enak, Sosoknya Bikin Semua Pelayan Ketakutan

Semua isi barang di dalam restoran dilempar dan dihancurkan

Baca Selengkapnya
Transaksi Jual-Beli Tinggal Scan Barcode QRIS, Bagaimana Nasib Uang Fisik?

Transaksi Jual-Beli Tinggal Scan Barcode QRIS, Bagaimana Nasib Uang Fisik?

Transaksi secara non tunai hanya dengan scan barcode QRIS pun merupakan kondisi yang lumrah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Pembayaran Digital Favorit Pegawai Kantoran, Warung Jus Mang Ade Laris Manis Pakai QRIS BRI

Pembayaran Digital Favorit Pegawai Kantoran, Warung Jus Mang Ade Laris Manis Pakai QRIS BRI

Mang Ade menjadi salah satu pedagang kuliner yang menawarkan kemudahan pembayaran lewat QRIS.

Baca Selengkapnya
Menyantap Masakan Sunda di Rumah Makan Laksana, Hadirkan Suasana Perdesaan dengan Menu Oseng Legendaris Andalan

Menyantap Masakan Sunda di Rumah Makan Laksana, Hadirkan Suasana Perdesaan dengan Menu Oseng Legendaris Andalan

Pengunjung dijamin akan puas menyantap berbagai hidangan khas bumi Parahyangan yang otentik.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Ayam Mbah Tumbu, Kuliner Legendaris Gunungkidul Sudah Ada sejak 1963

Mencicipi Ayam Mbah Tumbu, Kuliner Legendaris Gunungkidul Sudah Ada sejak 1963

Dalam sehari, puluhan ekor ayam kampung bisa habis untuk memenuhi permintaan pembeli.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya