Residivis tembak teman gara-gara utang Rp 1,5 juta
Merdeka.com - Hanya sekitar tiga jam, polisi berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap Irwansyah (38) di Gang Setapak, Jalan Letda Sudjono, Medan, Kamis (3/5). Pelaku diringkus di kawasan Kelambir Lima, Hamparan Perak, Deli Serdang.
"Tersangka bernama Dedi (30), warga Marelan. Dia berhasil kita tangkap di rumah saudaranya pukul 17.00 WIB tadi," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki saat memaparkan penangkapan itu kepada wartawan, Kamis (3/5) malam.
Pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku sakit hati kepada Irwansyah. Kata dia, korban menolak membayar utang sebesar Rp 1,5 juta kepadanya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sepucuk pistol revolver beserta tiga butir peluru. Selain itu, polisi menyita kunci T dan kunci lain yang diduga digunakan untuk kejahatan.
Soal asal senjata revolver, tersangka menyatakan pistol itu milik Irwansyah. Dia mencurinya saat korban mandi di rumah temannya berinisial D.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka ternyata merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara. "Tahun 2002 dia dihukum karena kasus pembunuhan, kena 9 tahun, tapi dijalani 4 tahun. Lalu terkena kasus sabu-sabu, kemudian setelah keluar kena lagi kasus penggelapan sepeda motor dua kali," papar Yoris.
Seperti diberitakan, Irwansyah (38), warga Jalan Trikora, Lingkungan 15, Kelurahan Tegal Sari 2, Mandala, Medan Denai, tewas setelah ditembak di Gang Setapak, Jalan Letda Sudjono, Medan, Kamis (3/5) sekitar pukul 14.00. Saksi mata menyatakan, korban ditembak teman jalannya.
Irwansyah mengalami luka tembak di bagian pinggang kiri. Pelurunya bersarang di bagian iga kanan. Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaPandangan Relijius dan Dekat dengan Tuhan Bisa Jadi Pencegah Terjadinya Perilaku Bunuh Diri
Relijiusitas yang kita miliki tidak hanya bisa menjadi pencegah berbuat dosa saja namun juga bisa jadi pencegah perilaku bunuh diri.
Baca SelengkapnyaTerduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang
Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca SelengkapnyaPesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'
Uli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Bekas Rumah Pemotongan Hewan Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Kondisinya Angker dan Terbengkalai
Rumah itu sempat menjadi tempat tidur para pemulung dan anak jalanan.
Baca Selengkapnya