Rencanakan Bunuh Pacar, Prada DP Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Prada DP (22) didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh pacarnya sendiri, Fera Oktaria (21). Dakwaan dibacakan penuntut pada sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8).
Terdakwa didakwakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal itu dikenakan karena terdakwa telah merencanakan pembunuhan saat bertemu.
"Terdakwa didakwakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Kami menilai terdakwa merencanakan pembunuhan," ungkap Oditur Mayor D Butar Butar.
Dakwaan perencanaan itu ketika terdakwa kabur dari pendidikan kejuruan Infrantri di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada 3 Mei 2019. Kemudian, dia berangkat ke Palembang dan menjemput korban di tempatnya bekerja.
"Selama di Palembang terdakwa tinggal di sebuah kos bersama saksi, di sana dia menghubungi korban untuk bertemu," ujarnya.
Selanjutnya, terdakwa menjemput korban di kawasan Kertapati Palembang menggunakan sepeda motor. Mereka langsung berangkat ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, dan menginap di sana.
"Di Sungai Lilin mereka menginap di penginapan dan terjadilah pembunuhan," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya