Rem Blong saat Keluar Tol Sentul Barat, Sopir Bus Cahaya Bakti Tabrak 4 Mobil
Merdeka.com - Terjadi Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Bogor Outer Ring Road (BORR) tepatnya Gerbang Tol Sentul Barat, Kabupaten Bogor. Akibat sebuah Bus Cahaya Bakti Utama jurusan Tanjung Priok-Leuwiliang Bogor mengalami rem blong.
Kepala Induk PJR BORR AKP Wahyu Isbandi membenarkan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07.30 Wib, bermula saat Bus Cahaya Bakti Utama dengan nomor polisi F 7549 FL yang dikendarai AR (61) melaju dari arah Yasmin menuju Gerbang Tol Sentul Barat.
"Kejadian berawal dari kendaraan bus arah Yasmin mengarah Jakarta setiba di TKP mengalami kerusakan pada fungsi rem," kata Wahyu saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (11/10).
Karena rem yang tidak berfungsi, AR lantas membanting stir ke arah kiri hingga menabrak empat kendaraan lainnya yakni, Hi-Ace nopol F 2627 FC, Calya nopol B 2627 KZJ, Grandmax nopol B 9386 PAI, serta Avanza nopol F 1317 PW.
"Karena pengemudi membanting stir ke arah kiri ke parkiran kantor, MSJ dan menabrak empat kendaraan yang sedang parkir," katanya.
Adapun dampak dari kecelakaan ini, tercatat kerugian materil Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Pagar tembok, Pagar Besi, dua pohon palem dan angsana, serta lima kendaraan yang mengalami kerusakan. Sedangkan, untuk korban hanya mengalami luka ringan serta kerugian.
"Korban Luka Ringan Penumpang Bus di tangani Medis diantar oleh Ambulans MSJ. Untuk permasalahan, ditangani PJR dan Laka Ciawi TKP Bersih pukul 08.00 Wib," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM
Baca SelengkapnyaSopir truk di peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim mengaku siap ganti rugi.
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlihat kecelakaan melibatkan bus besar dan beberapa mobil di sekitarnya
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Irto mengimbau para pemudik untuk mengisi penuh tangki BBM sebelum melaksanakan perjalanan mudik.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca SelengkapnyaBus itu terguling keluar dari jalan tol setelah menghindari truk di depannya yang mengalami pecah ban.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Cikampek terjadi saat sistem contra flow atau lawan arah tengah diberlakukan
Baca Selengkapnya