Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rektor UNRI Diminta Nonaktifkan Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi

Rektor UNRI Diminta Nonaktifkan Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi Dekan Fisip UNRI Syafri Harto dituduh lakukan pelecehan seksual. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto (SH) sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi inisial L. Merespons perkembangan itu, sejumlah mahasiswa agar meminta Rektor Prof Aras Mulyadi menonaktifkannya dari jabatan.

"Kasus sudah terlihat jelas, Pak SH ditetapkan tersangka oleh Polda. Tentu sudah bisa dinonaktifkan," kata Wakil Bupati Jurusan Hubungan Internasional, FISIP, Voppi Rosea, Kamis (18/11).

Prof Aras diminta untuk bertindak tegas agar kampus dinilai etis dalam mengurusi jajarannya. Syafri saat ini masih menjabat sebagai Dekan FISIP.

"Kami sudah diskusi dengan Pak Rektor, tapi dibilang belum bisa nonaktifkan karena masih belum jelas statusnya. Sekarang sudah jadi tersangka, rasanta tidak etis kalau sudah jadi tersangka masih aktif," kata Voppi.

Penonaktifan itu juga baik bagi Syafri Harto, sehingga dia bisa fokus menangani kasus yang menjeratnya. "Baiknya dikurangi dulu beban Pak SH agar fokus menangani kasusnya," ucap Voppi.

Dia juga meminta agar ada dekan pengganti Syafri Harto. Sebab, saat ini banyak mahasiswa yang sedang bimbingan skripsi. "Kasihan kawan-kawan yang mau bimbingan, ada juga yang mau urus administrasi, jadi terganggu dan terkendala," ucapnya.

Menurut Voppi, sejak kasus dugaan pelecehan seksual mencuat, tidak sedikit mahasiswa kesulitan dalam menyelesaikan skripsi. Bahkan, ada mahasiswi yang ketakutan bertemu Syafri Harto yang menjadi dosen pembimbingnya. Karena itu, pihak Jurusan Hubungan Internasional diminta bersikap tegas dengan menentukan dosen pembimbing lain agar mahasiswa bisa tetap bimbingan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Syafri Harto. "Iya benar. SH sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara, dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto.

Sunarto juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP