Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rektor UII jamin panitia diksar kooperatif selama diperiksa polisi

Rektor UII jamin panitia diksar kooperatif selama diperiksa polisi Rektor UII Harsoyo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Harsoyo memastikan 16 mahasiswa panitia diksar mapala yang diperiksa penyidik Polres Karanganyar akan bersikap kooperatif. Pernyataan tersebut dikemukakan Harsoyo sebelum meninggalkan Mapolres Karanganyar usai mendampingi panitia diksar menjalani pemeriksaan.

"Saya datang ke sini untuk mengantar 16 mahasiswa dan menghadapkan mereka. Kami menyerahkan proses hukum kasus ini kepada kepolisian," ujar Harsoyo, Selasa (31/1).

"Saya sudah sampaikan kepada seluruh panitia yang dipanggil untuk kooperatif selama pemeriksaan," sambungnya.

Terkait 2 panitia diksar yang sudah ditahan Polres Karanganyar, pihak kampus juga menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Namun dia menegaskan bahwa salah satu tersangka yakni Yudi telah lulus, sedangkan Angga masih menjalani kuliah sejak tahun 2010.

Harsoyo tidak menunggu jalannya pemeriksaan sampai tuntas. Selama pemeriksaan para panitia akan didampingi penasehat hukum yang disediakan oleh Mapala UII sendiri. Mereka merupakan pengacara profesional alumni UII Yogyakarta, sebagian diantaranya juga mantan anggota Mapala UII.

Terkait surat pengunduran dirinya sebagai Rektor UII, Harsoyo menyebut tinggal menunggu SK (surat keputusan). Dia sudah resmi mengajukan pengunduran diri sebagai rektor UII sebagai pertanggungjawabannya dalam kasus kekerasan Mapala UII. Meskipun pihak senat sudah menyetujui, namun SK pemberhentiannya belum turun.

"Saya sudah menyampaikan pengunduran diri ke Pak Menteri juga. Senat juga sudah menyetujui secara aklamasi. Civitas akademika juga sudah memahami sepenuhnya. Kalau boleh memutuskan sendiri ya saya memilih berhenti sekarang saja," tandas Harsoyo.

Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rachmat Ashari menjelaskan, kedua tersangka resmi ditahan sejak pukul 05.30 WIB. Yudi dan Angga ditahan di mapolres untuk masa waktu 20 hari ke depan.

Sedangkan untuk 16 panitia diksar penyidik berjanji untuk menuntaskan pemeriksaan hari ini. Pada pemeriksaan tersebut satu saksi diperiksa oleh satu penyidik. Mereka juga diberi hak didampingi penasehat hukum dan selama pemeriksaan akan diberi hak untuk makan dan ibadah.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP