Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rektor IPB enggan komentar karena tak banyak wartawan

Rektor IPB enggan komentar karena tak banyak wartawan Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Setelah diperiksa di KPK selama berjam-jam, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto, menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Alasannya tidak cukup banyak wartawan yang mencegatnya untuk meminta penjelasan terkait pemeriksaan KPK.

Herry saat itu memang hanya ditanya oleh tiga wartawan saja. Pasalnya saat herry keluar meninggalkan gedung lembaga antikorupsi itu , Pimpinan KPK sedang menggelar jumpa pers terkait status dua warna negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng sehingga wartawan banyak yang meliput. Karena hanya sedikit wartawan yang mewawancarainya, Herry tak mau berkomentar.

"Saya tidak mau menjawab pertanyaan anda, karena tidak ada wartawan," ujar Hery di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/6).

"Jika mau lebih jelasnya datang saja ke kampus IPB," ujar Herry sambil berlalu pergi dengan mobilnya.

Herry diperiksa karena diduga mengetahui suap terhadap Angelina Sondakh dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional. Pemeriksaan tersebut digelar setelah Herry kemarin batal hadir di KPK dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Angelina sendiri tersangkut kasus suap Wisma Atlet, setelah dituding oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini meringkuk di penjara Cipinang, Muhammad Nazaruddin. Berdasarkan kesaksian eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, Angie pernah meminta melalui layanan BlackBerry Messenger (BBM) soal dana fee proyek Wisma Atlet. Eks Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis mengaku pernah meminta supir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp 5 miliar untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.

Angelina Sondakh pun dijerat pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP