Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Aceh, Ridwan peragakan 106 adegan

Rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Aceh, Ridwan peragakan 106 adegan Pelaku pembunuhan satu keluarga di Aceh. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ridwan (22) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tersangka memperagakan sebanyak 106 adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi yang berlangsung tertutup berjalan lancar. Tersangka mempraktikkan semua tahapan pembunuhan yang menimpa Tjisun (45), Minarni (40), dan anaknya Callietos NG (8). Mulai dari proses pemukulan, mengambil pisau di dapur hingga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Rekonstruksi ini turut dihadiri petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, dan Kabag Ops Dedi Darwinsyah.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto, mengatakan tersangka terancam hukuman mati karena ditemukan fakta pembunuhan yang dilakukan secara berencana, serta ada tindakan pencurian.

"Tersangka diancam pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Ada 106 adegan diperagakan tersangka," kata AKBP Trisno Riyanto.

Rekontruksi dimulai dengan adegan tersangka membongkar barang dagangan hingga terjadilah aksi pembunuhan. Kemudian mempraktikkan adegan terakhir yakni kabur dengan cara membawa motor milik korban.

"Apa yang dilakukan persis seperti di BAP, semoga ini bisa melengkapi berita acara," tegasnya.

Ridwan sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP