Rekomendasi Diskualifikasi Cabup Kukar Domain Bawaslu RI
Merdeka.com - Bawaslu RI merekomendasikan ke KPU RI, agar Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah dibatalkan, lantaran diduga telah melanggar aturan. Bawaslu Kalimantan Timur menyatakan, keputusan rekomendasi itu menjadi domain Bawaslu RI.
Bawaslu Kaltim sejauh ini, tidak mendapatkan tembusan apapun dari Bawaslu RI di Jakarta terkait rekomendasi itu. Rekomendasi itu, sepenuhnya jadi ranah Bawaslu RI.
"Itu karena pelapor melaporkan ke Bawaslu RI, jadi penanganannya harus di Bawaslu RI. Kalau ditangani Bawaslu RI, kita tidak dapat tembusan," kata Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar, dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/11).
Galeh menerangkan, dari rekomendasi Bawaslu RI itu, selama tidak ada keputusan dari KPU RI tahapan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berjalan. "Kita akan tunggu, apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU," ujarnya.
Kendati demikian, Galeh berpesan, perbedaan yang mungkin terjadi diharapkan masyarakat tetap menjaga kondusifitas Kalimantan Timur, terutama di Kutai Kartanegara. "Semua memiliki hak konstitusi. Ada saluran hukum yang harus ditempuh, ketika ada permasalahan," tegas Galeh.
Dikonfirmasi terpisah, pengamat politik dari Universitas Kutai Kartanegara Surya Irfani menilai Bawaslu RI tidak cukup hati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi soal pembatalan calon Bupati. Padahal, calon Bupati adalah satu paket dengan calon wakil Bupati sebagai pasangan calon.
"Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu. Nah, Kukar itu paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan, dan siapa yang diuntungkan, tidak relevan kalau Paslon tunggal," kata Surya.
Untuk diketahui, keterangan diperoleh, surat Bawaslu RI itu memuat nomor : 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.
Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus yang mengatur pemilihan kepada daerah (Pilkada) nanti.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengingatkan PSU tidak dapat dilakukan kembali, sehingga perlu diawasi dengan ketat.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya