Rekening Dua Tersangka Utama MeMiles Berisi Rp4,1 Miliar
Merdeka.com - Polisi kembali menyita uang Rp4,1 miliar dari kasus investasi bodong MeMiles. Uang tersebut disita dari 3 rekening pribadi milik dua tersangka utama dari PT Kam and Kam. Dengan ini, total uang yang telah disita polisi pun mencapai Rp128 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, uang Rp4,1 miliar ini disita dari tiga rekening milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan alias Sanjay dan motivator Martini Luisa alias dr Eva.
Dia menambahkan, polisi menduga uang Rp4,1 miliar ini akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Pasalnya dalam temuan uang tersebut tidak disimpan di rekening perusahaan, namun sudah dialihkan ke rekening pribadi.
"Uang ini berasal dari 3 rekening pribadi dua tersangka utama yang sudah kita blokir. Uang ini hasil pengalihan dari rekening inti perusahaan PT Kam and Kam," ujarnya, Selasa (21/1).
Dengan adanya penyitaan aset sebesar Rp4,1 miliar dari MeMiles ini, maka total aset yang disita Polda Jatim saat ini menjadi Rp128 miliar lebih dari Rp761 miliar omzet secara keseluruhan.
Dari penyitaan pertama sebesar Rp122 miliar, kemudian ditambah Rp2 miliar dari tersangka W, lalu ditambah lagi Rp4,1 miliar dari tiga rekening. "Total menjadi Rp128 miliar lebih uang tunai yang sudah disita," tegasnya.
Dikonfirmasi mengenai sejumlah rekening terkait MeMiles, total ada tujuh rekening yang sudah diblokir. Tiga diantaranya, sudah dibuka dan disita isinya.
"Berarti tinggal ada empat (rekening) lagi," tuturnya.
Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer.
Kemudian dr Eva Martini Luisa, sebagai motivator; Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles, serta W, orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 an unit mobil, dua sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaBukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deretan 5 Mobil termahal di dunia ada yang mencapai Rp69 miliar. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaTak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaSelama proses persidangan, terungkap fakta-fakta tindakan SYL saat menjabat sebagai Mentan.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaSeorang pengusaha sapi asal Madura, Hayatun sukses mempunyai rumah mewah dan mobil, ia meraup keuntungan ratusan juta perbulan.
Baca SelengkapnyaDermaga eksekutif menjadi pilihan bagi pemudik perjalan kaki, karena akses yang cukup dekat dari terminal terpadu Merak.
Baca Selengkapnya