Rekening dua tersangka jenderal polisi segera diblokir
Merdeka.com - Setelah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM, KPK segera memblokir rekening mereka. Dua jenderal tersebut adalah Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo.
"KPK biasanya akan melakukan serangkaian upaya (pemblokiran). Tapi nanti itu akan diputuskan oleh penyidik yang dikonfirmasi ke pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto, usai menghadiri pelantikan Deputi Penindakan Warih Sadono, Jakarta, Kamis (2/8).
Sebelumnya, dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 27 Juli kemarin, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 90 miliar. Perwira tinggi yang kini menjabat gubernur Akpol tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Djoko terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya