Rekaman kasus 'Papa Minta Saham' dinilai tak sah, malah langgar HAM
Merdeka.com - Guru besar Hukum Pidana sekaligus guru di Pusdiklat Kejagung, Prof Andi Hamzah mempertanyakan keabsahan rekaman percakapan Politikus Golkar, Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang tengah diusut korps adhyaksa.
"Dalam rancangan KUHP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal itu ditegaskan dalam KUHP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai alat bukti," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/1).
Andi yang juga Ketua Tim perumus Undang-undang Tipikor menyebutkan, perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin sama halnya seperti penyadapan telepon tanpa izin. Dia mengistilahkan perekaman pembicaraan itu seperti memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
"Pertama perekaman pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk orang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pembicaraannya. Sedangkan CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Perekaman pembicaraan berupa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," ujarnya.
Hal senada disampaikan, mantan Jaksa Adnan Paslyadja yang menilai barang bukti berupa rekaman melalui telepon seluler merupakan bukti permulaan berdasarkan Pasal 5 huruf a angka 2 KUHAP dan Pasal 26 A Undang-Undang No.20/2001.
Menurut dia, yang memiliki hak dalam merekam pembicaraan atau melakukan penyadapan adalah penyidik. Sehingga, lanjut dia, bukti rekaman yang dilaporkan Maroef ke Kejagung tidak bisa dijadikan barang bukti.
"Itu tindakan tidak bertanggungjawab dan melanggar HAM yang dilindungi oleh KUHAP. Yang boleh hanyalah penyidik. Dengan demikian rekaman yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin tidak dapat dijadikan bukti di penyidikan," tandas Adnan yang juga ahli dari KPK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya