Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Razia tempat hiburan malam di Sleman, 108 miras disita Satpol PP

Razia tempat hiburan malam di Sleman, 108 miras disita Satpol PP ilustrasi minuman keras. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 108 minuman keras (miras) disita oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman dari beberapa kali razia di bulan Ramadan. 108 miras berbagai merk ini disita dari sejumlah tempat hiburan di wilayah Sleman.

Menurut Kepala Satpol PP Sleman, Hery Sutopo, razia yang dilakukan oleh personelnya merupakan rutin setiap tahunnya. Razia yang menyasar tempat-tempat hiburan malam ini ditujukan untuk menjaga kondusif pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan.

"Razia sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman nomor 26 tahun 2013. Isinya selama bulan Ramadan, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi," ujar Hery.

Hery menjelaskan, Perbup tersebut sudah sejak sebelum bulan Ramadan disosialisasikan. Sejumlah pemilik tempat hiburan malam pun merespon positif sosialisasi tersebut. Setelah melakukan sosialisasi, Satpol PP pun melakukan monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan Perbup tersebut di lapangan.

"Aturan pembatasan jam tempat hiburan malam ini sudah sejak 2013. Pengusaha tempat hiburan tentu sudah paham dengan Perbup ini," ucap Hery.

Hary melanjutkan, selain menertibkan jam operasional, Satpol PP Sleman juga melakukan razia untuk penegakan Perbup tersebut. Termasuk di antaranya adalah merazia peredaran miras selama bulan Ramadan di tempat hiburan malam.

"Masih kita temukan adanya peredaran miras. Sebanyak 108 botol miras kami amankan dari beberapa tempat. Tentu ini menjadi pelajaran bagi pengusaha agar tak mengulangi perbuatannya yang serupa," pungkas Hery.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP