Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Razia dua toko di Depok, polisi sita 176 botol miras

Razia dua toko di Depok, polisi sita 176 botol miras Ilustrasi Minum Miras. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan Polsek Pancoran Mas dari toko milik Ahmad di Jalan Wadas, Kecamatan Pancoran Mas dan milik Hamim di Jalan Raya Citayam, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok. Dari kedua toko itu petugas berhasil menyita 176 botol miras berbagai jenis.

Ratusan botol itu merupakan hasil razia yang digelar petugas pada Sabtu (31/10) malam hingga Minggu (1/11) dinihari.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tata Irawan mengatakan, razia rutin dilakukan pihaknya untuk menjaga situasi agar kondusif. Untuk saat ini fokusnya adalah miras yang dijual di toko-toko kelontong yang banyak dikonsumsi anak muda ketika malam mingguan.

"Dari hasil razia semalam kami amankan 176 botol miras dari beberapa toko. Selanjutnya miras akan disita sebagai barang bukti untuk dimusnahkan," katanya, Minggu (1/11).

Ratusan botol miras yang disita antara lain merk Guinness 45 botol, anggur merah 9 botol, anggur putih 1 botol, Bir Angker 35 botol, Inti Sari 29 botol, anggur kolesom: 54 botol dan tuak 3 botol. Dengan kekuatan personil 18 orang, petugas berkeliling ke sejumlah titik.

"Di toko itu dari laporan yang kami terima sering didatangi anak-anak muda yang membeli miras," ungkapnya.

Selain razia rutin, pihaknya juga melakukan pemantauan di seluruh wilayah Pancoran Mas. Dia juga mengimbau pada masyarakat untuk melaporkan jika dirasa ada kegiatan warga yang dianggap berpotensi menimbulkan keresahan.

"Patroli berkala selalu kami lakukan untuk mengantisipasi tindak pidana," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP