Rawan kriminalisasi, UU Advokat digugat Advokat ke MK
Merdeka.com - Keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sejatinya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para advokat dalam menjalankan tugas dinilai justru bertentangan dengan tujuannya. Sebab, UU ini justru digunakan untuk mengkriminalkan para advokat yang bertugas membela kliennya di luar persidangan.
Hal ini dialami sendiri oleh seorang Advokat dari Malang, Suhartono. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding menggelapkan barang bukti. Peristiwa itu terjadi saat Suhartono sedang membela kliennya bernama Andi Tirta Putra yang mengajukan gugatan atas hak tanah.
"Klien saya merasa punya sebidang tanah yang kebetulan diatasnamakan saudara. Klien saya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya karena merasa berhak atas tanah itu dengan bukti kuitansi pembelian, dan pembelian," ujar Suhartono memberikan keterangan dalam persidangan uji materi Pasal 16 UU Advokat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/6).
Suhartono mengatakan, saat gugatan perdata berjalan, kliennya diadukan dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat menjalani pemeriksaan, terang Suhartono, kliennya diminta menyerahkan sertifikat tanah yang dimaksud, namun hal itu ditolak.
"Karena klien saya keberatan, maka saya pun keberatan menyerahkan sertifikat itu karena akan saya gunakan dalam perkara perdata yang masih berlangsung," terang dia.
Atas jawaban itu, penyidik kepolisian dari Polda Jawa Timur kemudian menetapkan Suhartono menjadi tersangka atas perkara yang juga dituduhkan kepada Andi. Atas hal itu, dia mengaku telah meminta bantuan hukum ke berbagai pihak hingga ke Komisi III DPR dibantu oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
"Teman-teman di Komisi III datang ke Polda Jatim. Bahkan, saat itu Pak Gayus Lumbuun menyatakan UU ini dia yang buat dan seharusnya saya tidak bisa ditahan. Tapi ternyata hal itu tidak dihiraukan oleh penyidik Polda," terang Suhartono.
Atas hal itu, Suhartono kemudian menyatakan, UU ini sama sekali tidak berpihak pada advokat. "Pasal 16 UU Advokat ini tidak melindungi advokat. Saya sampai ke mana-mana mencari perlindungan hukum," tegas dia.
Lebih lanjut, Suhartono menerangkan, sebagai salah satu dari unsur penegak hukum, maka sudah selayaknya UU Advokat memberikan jaminan kepastian hukum kepada advokat saat bertugas mendampingi klien baik di dalam maupun di luar persidangan. "UU ini ternyata tidak memberikan perlindungan kepada advokat di luar persidangan, hanya di dalam persidangan," pungkas dia.
Uji materi ini diajukan oleh tiga orang pemohon yang merupakan para advokat yaitu. Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 16 berlaku konstitusional bersyarat dengan menyatakan perlindungan hukum pada advokat berlaku tidak hanya di dalam persidangan, melainkan juga di luar persidangan.
\r\n (mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaAdvokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaCak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya