Ratu Atut ngotot jadi tahanan kota agar bisa bekerja
Merdeka.com - Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, berharap kliennya itu diberhentikan sebagai kepala daerah sesuai dengan undang-undang. Dia juga akan akan menyurati Kemendagri agar kliennya itu tetap bisa menjalankan pemerintahan di Banten.
Atut selama ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK dan korupsi Alkes di Tangerang dan Banten.
"Kita sedang mendorong bagaimana mekanisme penegakan hukum dan mekanisme pemerintahan harus berjalan. Makanya kita ada keinginan menyurati Kemendagri untuk menyurati hal itu," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Bahkan, kuasa hukum Atut itu juga akan menekan KPK agar kliennya tetap bisa menjalankan pemerintahan dari balik jeruji besi. Sebab bila tidak, hal itu akan menimbulkan hambatan program pemerintah daerah, dan kerugian lebih besar bagi negara.
"Kita mendorong KPK. Biar bagaimana pun Bu Atut tetap harus menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan ini tidak boleh dihambat. Sebab kalau dihambat akan muncul kerugian negara juga," ujarnya.
Ratu Atut, kata Firman, juga meramalkan bakal ada pemakzulan kepada Atut. Oleh sebab itu, kliennya harus menjadi tahanan kota. "Makanya kami mengusulkan penahanan kota sebagai alternatif agar penegakan hukum dan fungsi pemerintahan bisa berjalan," tuturnya.
Apalagi, sampai kini status Atut baru sebagai tersangka, sehingga belum bisa dicopot dari jabatannya sebagai gubernur. Namun demikian, kliennya itu mengaku siap turun sebagai gubernur bila dalam persidangan Atut terbukti melakukan korupsi.
"Jangan sampai menimbulkan treatment lain. Semua harus sama. Kalau tidak ini unfair prejudice," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK.
Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Atut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu Jakarta Timur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama, untuk penyidikan dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaSatgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet
Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca Selengkapnya4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur
menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaCatat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca Selengkapnya15 Menit Menegangkan Penyelamatan Balita Terkunci di Kamar Lantai 2 Perumahan Tangerang
"Maaah, maah," demikian jerit balita dari dalam ruangan terkunci.
Baca SelengkapnyaRatusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas
Ratusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya