Ratu Atut Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Mendekam di Lapas Tangerang
Merdeka.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Terpidana penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan itu menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam sekitar 7 tahun dalam penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan pembebasan bersyarat kakak kandung terpidana Tubagus Chaeri Wardana.
"Saya sudah melapor pada pimpinan bahwa memang hari ini betul Bu Ratu Atut bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini," tegas Yekti Apriyanti, Kalapas Kelas IIA Tangerang, dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Sesuai Aturan
Sebelum mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratu Atut sebelumnya menjalani kurungan di Rutan KPK cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat (masa kurungan), makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ucap dia.
Yekti memaparkan, pembebasan bersyarat terhadap Ratu Atut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Kita sudah keluar undang-undang nomor 22 tahun 2022. Jadi dia sudah berhak pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya. Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini sudah sesuai SOP yang kita jalankan," jelasnya.
Selain aturan undang-undang tersebut, pembebasan bersyarat terhadap Ratu Atut ini juga melalui mekanisme sidang BPP. "Baru dikeluarkanlah SK BPP nya seperti itu," ucap dia.
Ratu Atut sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Dalam kasus ini, Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan kurungan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaPolres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaSaat api berkobar, seluruh pasien di lantai 1 ruang kandungan langsung berhamburan keluar menyelamatkan diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaBencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaArief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca Selengkapnya