Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dianggap Tidak Logis
Merdeka.com - Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta dinilai tidak masuk akal. Dalam draf Raperda KTR itu diatur sanksi bagi perokok aktif berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan serta kesehatan.
"Ini mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tapi perokok diberi sanksi tidak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Apa dasarnya, ini mengada-ada," ungkap Margarito di Jakarta, Rabu (29/6).
Menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan adalah hak konstitusional semua warga negara. Tidak langsung hilang haknya karena yang bersangkutan merokok.
Margarito menuntut DPRD DKI Jakarta transparan dalam pembahasan Raperda KTR, termasuk siapa 'pembisik' di balik aturan tersebut. Raperda KTR ini merupakan usulan dari legislatif (dewan).
"Ini pesanan siapa sebenarnya? Transparan dong DPRD. Buka saja, karena saya menilai ini tidak logis, mengada-ada dan banyak yang kurang siap untuk membuat aturan ini," pungkas Margarito.
Dalam Raperda KTR dinilai oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) melebihi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pasal 41 ayat 2 Raperda KTR mengatur sanksi bagi perokok yakni pembatasan pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Hal tersebut dinilai sebagai salah satu upaya pembunuhan yang dilegalkan dalam peraturan karena layanan kependudukan dan kesehatan adalah hak konstitusional. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya