Rapat pleno penentuan 8 Capim KPK diundur minggu depan
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan bahwa sidang pleno komisi secara tertutup ditunda minggu depan. Hal tersebut berkaitan dengan penentuan apakah Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan berlanjut fit and proper test atau akan dikembalikan ke Pansel KPK.
"Dari beberapa fraksi dan anggota meminta agar dilakukan penundaan dalam mengambil keputusan. Berdasarkan pandangan anggota dan fraksi yang ada oleh karena itu kami menunda pengambilan keputusan apakah Capim KPK kita lanjutkan atau kita balikkan, kami tunda pengambilan keputusannya minggu depan antara hari Senin," kata Aziz di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Meski begitu Aziz enggan menyampaikan bagaimana keragaman pandangan antar fraksi dalam rapat pleno. Menurutnya alasan dari beberapa fraksi ialah butuh waktu untuk mendalami permasalahan sebelum fit and proper test.
"Pleno komisi III masih terdapat silang pandangan terhadap unsur kejaksaan yang perlu didalami secara komprehensif," tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu juga enggan dikatakan dengan sengaja mengundur fit and proper test agar terjadi kekosongan pimpinan di KPK.
"Komisi III tidak ada niat untuk ulur waktu bahwa kami mendukung pemberantasan korupsi baik kepolisian, kejaksaan, dan KPK," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya
Setelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaKPU: Provinsi Papua Siap Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional
Kini hanya tinggal menunggu kedatangan pimpinan KPU Papua untuk mengikuti rapat pleno.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya