Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat Komisi II DPR sepakati revisi Peraturan KPU sesuai putusan MK

Rapat Komisi II DPR sepakati revisi Peraturan KPU sesuai putusan MK Ketua KPU Arief Budiman. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas verifikasi faktual bagi partai politik membuahkan hasil. Hasil didapati Setelah sebelumnya KPU melakukan rapat internal selama berjam-jam.

KPU sepakat untuk melakukan revisi pada Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya tentang verifikasi faktual partai politik di pasal 173. Revisi dilakukan pada PKPU Nomor 7 dan Nomor 11 Tahun 2017.

"Pertama PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Yang diubah hanya soal waktunya karena tidak tersedia waktu yang cukup panjang bagi KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman saat rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Waktu verifikasi faktual nantinya diselenggarakan pada 28-30 Januari 2018. Segala persiapan akan dimulai tanggal 23 Januari 2018.

"Jadi 23 Januari diawali dengan persiapan. Masih ada waktulah. Verifikasi dimulai 28 sampai 30 Januari 2018," ujarnya.

Sedangkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 diganti dengan PKPU Nomor 2018. Sebab mengalami banyak perubahan dalam definisi verifikasi, keanggotaan partai politik, dan pemfasilitasan partai politik untuk verifikasi.

"KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Karena pasalnya agak banyak yang diubah, jadi ini dibatalkan dan digantikan dengan PKPU Tahun 2018. Nomornya nanti," ungkapnya.

Rapat juga diwarnai aksi walk out dari fraksi Hanura yang diwakili oleh Rufinus Hutahuruk. Ia keluar dari ruang rapat karena tidak mendapatkan jawaban sesuai yang ia inginkan terkait pengakomodiran sipol partai yang sedang bersengketa.

Menurut Arief, KPU akan menggunakan data sesuai daftar kepengurusan yang resmi terdaftar di Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk diketahui, saat ini Hanura terbagi menjadi dua kubu kepemimpinan yakni Hanura kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan kubu Ketua Umum Marsekal Madya Jenderal (purn) Daryatmo.

Rapat komisi II ini sempat berjalan alot. KPU menjalani rapat internal selama berjam-jam. Rapat komisi sendiri baru dimulai Jumat pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya MK telah mengeluarkan putusan terkait UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang merujuk pada dua hal. Pertama tentang ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen dari suara sah. Kemudian setiap partai politik yang ingin mengikuti pemilu wajib melakukan verifikasi faktual.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP