Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat DPR Bahas Terawan, IDI Tegaskan Berhak Pecat Anggota yang Langgar Etik Berat

Rapat DPR Bahas Terawan, IDI Tegaskan Berhak Pecat Anggota yang Langgar Etik Berat Dokter Terawan paparkan progres Vaksin Nusantara di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Senin (4/4). Salah satu yang menjadi perdebatan panas yakni tentang pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay bertanya tentang etika IDI yang mengumumkan pemecatan Dokter Terawan ke publik. Hal tersebut dianggapnya sama saja dengan mempermalukan Terawan.

“Etis enggak, menghukum orang lain dalam hal dan ranah etika dengan cara mempermalukan,” kata Saleh di ruang rapat Komisi IX DPR, Gedung Parlemen, Jakarta.

Dia juga mempertanyakan jawab IDI yang mengatakan pemecatan Terawan bukan karena vaksin Nusantara. Sementara alasan pemecatan yang dia baca salah satu poinnya menyangkut vaksin Nusantara yang digagas Terawan.

Dia ingin permasalahan IDI dan dokter Terawan diselesaikan secara kekeluargaan. Dia tak ingin, hanya karena masalah ini, kemudian nantinya lahir organisasi profesi dokter baru. Menurut dia, IDI adalah organisasi profesi dokter tunggal yang sangat kuat saat ini. “Mestinya dibuktikan untuk melindungi anggota,” kata dia.

“Ini ancaman serius, nanti kalau para dokter militer dia bikin organisasi dokter militer kan repot pak, secara politik mereke tekan untu mengubah UU,” kata Saleh.

“Kalau besok muncul organisasi dokter militer, organisasi dokter swasta, coba bayangin pecah enggak?” tambah dia.

Pertanyaan Saleh pun dijawab oleh Prof. Herkutanto dari IDI. Menurut dia, sah saja sebuah organisasi memecat anggotanya yang dianggap melanggar ketentuan yang telah disepakati. "Dalam kasus ini, kita bicarakan MKEK itu ada namanya pedoman organisasi tata laksana MKEK tahun 2018 pasal 29 dikatakan tentang sanksi etik," kata Herkutanto.

Dia menegaskan, IDI boleh memecat anggotanya. Dengan syarat, anggota tersebut telah melakukan pelanggaran profesi berat.

"Pemecatan IDI bisa dilakukan apabila terjadi pelanggaran etik sangat berat itu kualifikasinya, sangat berat, masalahanya adalah apakah Dokter Terawan melanggar etik berat? Itu hanya MKEK yang mengetahui secara detil," tutur dia.

Hanya saja, Prof Herkutanto menggarisbawahi, dia setuju apabila persoalan IDI dan Terawan ini diselesaikan dengan kekeluargaan. "Namun demikian justru saya melihat bahwa di sini merupakan pintu masuk, komunikasi mencari solusi dari masalah ini," tegas dia.

Sementara, Keta Umum PB IDI dr. Adib Khumaidi menyesalkan pemecatan Terawan menimbulkan kegaduhan. Adib setuju mestinya proses tersebut tak menjadi konsumsi publik.

Maka dari itu, IDI berencana menginvestigasi terkait viralnya video keputusan pemecatan' Terawan beredar di media sosial.

"Ranah etik ini adalah personal, kami sangat menyayangkan viral-nya video karena kami tidak menghendaki hal itu," ucap dia dalam rapat.

"Mungkin nanti secara internal kami akan melakukan sebuah proses investigasi terkait hal ini," tambah Adib.

Menurutnya, proses dalam Muktamar bersifat internal. Adib menyesalkan pemecatan Terawan sudah kadung viral ke publik.

"Kita tidak juga bisa menghindari karena sebenarnya proses-proses sidang di Muktamar, ada sidang pleono, khusus komisi sebenarnya semua sifatnya internal, tidak ada sifatnya luas dan ini yang kami sayangkan kemudian ada hal-hal yang jadi viral dan itu jadi kegaduhan," tandas Adib.

Video rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mengenai pemecatan Terawan dari IDI beredar di media sosial pada Jumat (24/3). Salah satunya diunggah akun Twitter Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono @drpriono1.

"Yang pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp Rad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar salah satu presidium pada video tersebut.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia
IDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia

IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?
Indonesia Darurat Pemenuhan Dokter Spesialis, Apa Penyebabnya?

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan

Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial
IDI Ingatkan Dokter Influencer Dilarang Jualan Produknya di Media Sosial

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

Baca Selengkapnya