Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rapat 3 jam, MKD berdebat soal status Setya Novanto

Rapat 3 jam, MKD berdebat soal status Setya Novanto Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menggelar rapat pimpinan dan pleno untuk menyikapi perkembangan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Rapat membahas soal status Setnov sebagai Ketua DPR akibat penetapan tersangka dan tengah menghilang akibat menghindari penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adies Kadir mengatakan dalam rapat tersebut terjadi perdebatan terkait hal tersebut.

"Memang dari jam 13.00 WIB-15.00 WIB tadi mengadakan rapat terjadi perdebatan yang cukup dinamis yang paling lama terkait dengan Ketua DPR," kata Adies di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/11).

Dari hasil rapat tersebut, kata Adies akhirnya disepakati sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, mengatur mengenai ketentuan pemberhentian seorang pimpinan DPR. Menurut Adies, pihaknya masih menunggu aparat penegak hukum untuk menangani kasus yang membelit Novanto.

"Kami menunggu penanganan kasus aparat penegak hukum tersebut dan apa hasil dari itu yang akan ditindaklanjuti," ungkap dia.

Adies juga mengatakan pihaknya masih menunggu proses untuk menetapkan soal status Setya Novanto di DPR. "Jadi selama di sana dijelaskan kalau statusnya tersangka dan masih diproses, MKD belum bisa memproses itu," kata Adies.

Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto setelah menyandang status terdakwa atas kasus korupsi e-KTP. Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

"Jadi kalau belum berstatus terdakwa ya kita enggak akan melakukan tindakan apa pun pada dia (Setnov)," kata Syafii di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Syafi'i mengaku belum bisa menyimpulkan Setnov melanggar kode etik dengan mangkir dari pemeriksaan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. Dia mempertanyakan langkah KPK menjemput paksa Setnov meski baru sekali dipanggil untuk diperiksa.

"Itu lah yang enggak jelas dipahami dia dipanggil sebagai saksi toh. Tersangka baru ini dia dipanggil kok, bisa langsung digerebek. Itu yang publik enggak kasih tahu, bahwa dia dipanggil sebagai saksi. Sebagai tersangka dia baru sekali. harusnya tiga kali," terangnya.

Dia menilai alasan Setnov mangkir dari pemeriksaan KPK dengan argumentasi menunggu putusan uji materi pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sikap Setnov itu, kata Syafi'i, meniru KPK yang juga menolak hadir ke rapat Pansus Hak Angket KPK karena menunggu putusan MK atas uji materi UU MD3.

Oleh karenanya, MKD akan memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar sesuai aturan main dan tata beracara yang berlaku.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP