Rantai dan pukuli remaja yang dituduh mencuri, ibu ini diamankan polisi
Merdeka.com - Sudah menjadi korban pencurian, HT (60) terancam jadi tersangka. Perempuan warga Jalan Ali Parinduri, Desa Lama, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, ini diamankan polisi setelah merantai dan menganiaya remaja yang dituduhnya mencuri.
Berdasarkan informasi dihimpun, masalah yang dihadapi HT berawal dari hilangnya ponsel milik putrinya pada Kamis (18/1). Mereka menuduh pencurian itu dilakukan VIN (15), warga Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Bambu, Medan Tuntungan, Medan.
VIN kemudian digelandang ke rumah HT. Dia dibawa tanpa seizin orang tuanya. Di rumah HT, VIN diinterogasi. Remaja itu tidak mengaku. Dia pun dilaporkan dianiaya. Wajah, lutut, dan perutnya dipukul dengan kayu.
"Korban tetap tidak mengaku dan selanjutnya terlapor (HT) mengambil rantai besi ukuran panjang 5 meter dan mengikat tubuh korban dengan rantai dan menggembok dengan 2 gembok. Selanjutnya korban dengan keadaan dirantai dan digembok difoto anak terlapor," sebut Kapolsek Pancur Batu Kompol Choky Milala, Senin (22/1).
Ibu VIN tidak terima dengan perbuatan HT dan keluarganya. Dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu. Polisi kemudian mendatangi rumah HT. Di sana VIN ditemukan masih dalam kondisi terbelenggu rantai. Remaja itu kemudian dilepas. "Terlapor kita amankan pada Jumat (20/1) dini hari," sebut Choky.
Polisi masih mendalami kasus ini. Penyidik masih memeriksa HT dan keluarga lainnya. "Jika ditemukan bukti kekerasan, akan kita kenakan Pasal 333 subs 351 KUHPIdana Jo Pasal 83 subs Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sebut Choky.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya