Ramai diberitakan, pemberian ruko untuk Gamawan berubah jadi jual beli
Merdeka.com - Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo menegaskan ada pemberian ruko oleh Paulus Tannos untuk Gamawan Fauzi, melalui sang adik Azmin Aulia. Pemberian ruko tersebut kemudian dikamuflase dengan transaksi jual beli karena proyek e-KTP saat itu menjadi sorotan publik.
Penegasan tersangka korupsi proyek e-KTP itu muncul saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemberian Paulus kepada Gamawan melalui Azmin Aulia, adik Gamawan.
"Tahu tidak ada pemberjan ruko dan tanah dari Paulus Tannos Gamawan melalui Azmin," ujar jaksa kepada Anang yang hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
"Kalau tanah saya tidak tahu. Tetapi kalau ruko saya tahu itu dikasih," jawab Anang.
"Dikasih apa dijual?" konfirmasi jaksa.
"Dikasih. Jadi ruko itu dikasih. Karena waktu itu ramai disorot media ya sudah lah ini saya beresin buat transaksi jual beli. Detilnya saya enggak ngerti cuma awalnya dikasih lalu jadi jual beli," ujar Anang menjelaskan.
Sementara itu, saat hadir menjadi saksi pada persidangan sebelumnya, Gamawan membantah adanya penerimaan baik tanah ataupun ruko oleh Paulus Tannos. Dia tidak menampik sang adik bersama dengan Sekjen NasDem Jhonny G Plate melakukan transaksi jual beli ruko.
"Adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transfer bank-nya, akta notarisnya, dia beli bukan sendiri, dia beli dengan Johny G Plate, Sekjen NasDem. jadi kenapa? tanya lah ke Johny G Plate kan dia berdua beli atas nama PT bukan adik saya sendiri," ujar Gamawan.
Dia juga membantah uang hasil transaksi antara Azmin dengan Paulus sebagai kamuflase bagi-bagi jatah hasil korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Menurutnya, transaksi terjadi karena Paulus mengaku tidak memiliki cukup modal awal melakukan pekerjaan proyek e-KTP, oleb sebab itu dia menjual ruko miliknya kepada Azmin. Kebetulan, ujar Gamawan, Azmin dan Paulus memiliki latar belakang yang sama, pengusaha.
"Dia enggak ada uang, enggak ada uang karena pemerintah tidak kasih uang muka kan. Jadi dia keluarkan uang untuk beli mesin segala macam ditawarkan lah rukonya sama tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. jadi PT yang membeli, bukan adik saya dan itu lengkap bukti-buktinya. kan ditanya waktu saya di sidang," tukasnya.
Sedangkan jaksa penuntut umum meyakini penerimaan ruko oleh Gamawan sesuai dengan surat dakwaan Setya Novanto. Jaksa Irene Putri menyatakan pihaknya memiliki bukti penerimaan tersebut.
"Kita nanti punya buktinya lah. Pak Gamawan boleh bilang bahwa itu menurut adiknya kita juga punya bukti bahwa berapa harga ruko ketika dibeli Paulus dan kemudian berapa dia jual. Pelan-pelan kami buktikan," ujar Jaksa Irene Putri usai persidangan.
"Iya didakwaan pembelian kepada Pak Gamawan melalui Azmin Aulia dan Afdan adiknya. Jadi pembelian tidak langsung tapi melalui adiknya," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya