Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramai 'Bikini' bikin kontroversi

Ramai 'Bikini' bikin kontroversi Mi Bikini. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Makanan ringan bernama Bihun Kekinian (Bikini) tengah menjadi kontroversi. Berawal dari kemasannya berbau pornografi, justru makin merembet ke pelbagai persoalan lainnya. Ada dugaan bahwa proses produksi camilan ini tidak melalui cara halal.

Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia Jawa Barat (Jabar) Banten DKI, Firman Turmantara memprotes beredarnya produk camilan Bikini. Pihaknya akui bahwa kemasan itu memang menyebarkan unsur pornografi.

"Jelas bahwa produk ini memiliki unsur pornografi," kata Firman, kepada merdeka.com, Kamis (4/8) kemarin.

Firman mengatakan, beredarnya produk tersebut merupakan siasat dari para pelaku jaringan industri pornografi melalui pembuatan produk makanan. Usaha ini tidak semata-mata mencari keuntungan materi, namun diduga membangun perpustakaan pornografi.

"Bahkan dapat diduga ada upaya untuk menjadikan anak-anak sebagai pelaku seks aktif," ungkapnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan tidak pernah memberikan label tersebut kepada makanan ringan tersebut. "LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) belum mengeluarkan sertifikat halal untuk produk ini. Kalau belum memiliki sertifikat halal, kita belum bisa menjamin produk itu halal," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar di Bandung, kemarin.

MUI tidak bisa menjamin apakan seharga Rp 15 ribu itu dibuat dari komposisi halal. Apalagi pada kemasan itu menampilkan lekuk tubuh seksi wanita.

"Dari komposisi, ini masih meragukan. Jangan-jangan malah isinya mengandung unsur yang diharamkan agama. Kalau dari cara-cara labeling-nya saja sudah mengandung unsur pornografi, mungkin saja isinya juga dia (produsen) tidak menghiraukan halal-haram," jelasnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut-ikutan memprotes masalah ini. Komisioner KPAI Maria Ulfah Anshor menilai, cemilan mi bihun dengan kemasan "bikini kekinian" telah melanggar undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Apalagi kemasan tersebut mengandung pornografi yang memamerkan tubuh wanita berbikini secara vulgar.

"Orang membuat kemasan makanan yang tidak relevan dengan isinya. Isinya bihun tapi kenapa kemasannya kok seperti itu yang bisa membuat orang berkonotasi negatif konotasi pornografi. Apalagi itu diperuntukkan makanan untuk anak-anak," kata Maria, kemarin.

Pihaknya juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menindak perusahaan cemilan tersebut agar menghentikan peredaran. Seharusnya BPOM juga lebih teliti dalam kemasan makanan.

"BPOM bisa lakukan tindakan karena melakukan pengawasan ini tidak hanya pada fisik makanan tapi pada kemasan, karena kemasannya tak mendidik anak," tegasnya.

Desakan pelbagai pihak akhirnya membuat BPOM gerah. BPOM pusat langsung menginstruksikan jajarannya tiap wilayah mencari tempat produksi camilan Bikini. Apalagi selama ini pihaknya juga merasa tidak pernah mengeluarkan izin edar.

"Kami sudah menginstruksikan kantor BPOM di seluruh Indonesia, untuk mencari di mana saja produk mie Bikini itu berada. Sebab kan produknya itu bisa dibeli dengan cara online," kata Kepala BPOM Penny Lukito.

BPOM, kata dia, juga tidak pernah merasa mengeluarkan izin edar ataupun mendatangi rumah produksinya. "Jangankan mengeluarkan izin edar, dari bentuk kemasannya saja yang mengandung unsur pornografi sudah pasti tidak akan dikeluarkan izin edarnya," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP