Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ramadhan Pohan bakal diperiksa lagi terkait penipuan dan penggelapan

Ramadhan Pohan bakal diperiksa lagi terkait penipuan dan penggelapan Ramadhan Pohan. ©2013 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Kasus penipuan dan penggelapan Rp 4,5 miliar dengan tersangka Ramadhan Pohan terus diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Tidak tertutup politikus Partai Demokrat yang juga mantan calon Wali Kota Medan itu akan dipanggil kembali.

"Tergantung penyidik. Jika penyidik merasa masih memerlukan keterangannya, dia (Ramadhan Pohan) akan kembali dipanggil," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Kemarin, Senin (25/7), penyidik memeriksa satu tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni S Linda Hora Panjaitan. Dia disebut sebagai penghubung antara Ramadhan Pohan dengan korban penipuan dan penggelapan, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

"Dia diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya dia juga sudah diperiksa pada Jumat lalu," kata Nainggolan.

Selain kasus ini, Ramadhan Pohan juga kemungkinan akan diperiksa dalam kasus penipuan dan penggelapan Rp 10,8 miliar yang dialami RH Br Simanjuntak, ibu dari Laurenz. "Dalam kasus ini, dia (Ramadhan Pohan) masih berstatus saksi," jelas Nainggolan.

Seperti diberitakan Ramadhan sempat dijemput penyidik Polda Sumut ke Jakarta, setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Ramadhan tiba di Polda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB atau Rabu (20/7) pukul 00.00 WIB dinihari. Dia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan, ternyata berawal dari pinjam meminjam. Dia meminjam Rp 4,5 miliar dari Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, pada 8 Desember 2014 sore, sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.

Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara Linda Panjaitan. Perempuan ini menerima uang tunai di Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan, kemudian menyerahkannya ke Ramadhan Pohan.

Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.

Selain laporan Laurenz, masih ada 1 lagi laporan penipuan yang dituduhkan kepada Ramadhan tengah didalami penyidik. Laporan itu dibuat RH br Simanjuntak, yang merupakan ibu dari LHH Sianipar. Perempuan ini mengaku ditipu Rp 10,8 miliar. Namun kasus ini masih didalami polisi. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP