Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Raker dengan Kapolri, Desmond minta Kapolda Metro dievaluasi

Raker dengan Kapolri, Desmond minta Kapolda Metro dievaluasi Desmond J Mahesa. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian penuhi undangan rapat kerja bersama Komisi III DPR. Berbagai pertanyaan diungkapkan anggota DPR bidang hukum kepada Polri. Salah satunya, soal beredar video Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan diduga memprovokasi massa untuk menyerang organisasi HMI saat demo 4 November (411) lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa tak segan memutar video dugaan provokasi Kapolda Metro tersebut di depan Kapolri dan anggota Komisi III DPR yang hadir.

"Video tadi menggambarkan ini ada sesuatu yang dipertontonkan oleh seorang pejabat, memprovokasi organisasi untuk memukul organisasi lain, video itu jelas, ini kan sesuatu ketidakwajaran, seorang pejabat kepolisian mengadudomba di tengah massa, ini sesuatu yang perlu dievaluasi," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12).

Melihat komentar keras dan permintaan agar Kapolda Metro Jaya dievaluasi, Tito hanya terlihat memperhatikan sembari mencatat keinginan Politikus Gerindra itu. Dalam kesempatan itu, Kapolda Metro M Iriawan juga hadir dan duduk di sebelah Tito, terlihat mencatat saat Desmond mempertanyakan dugaan provokasi tersebut.

Video dugaan provokasi Kapolda Metro kepada massa FPI dan HMI saat demo 4 November memang sempat ramai dibicarakan beberapa minggu lalu. Bahkan, polisi sempat mengusut penyebar video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Awi Setiyono mengatakan, pengunggah video tersebut berinisial MHS (52), warga Bekasi, Jawa Barat. Dia merupakan pemilik akun YouTube Muslim Friends.

"Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di YouTube, sudah dilakukan penangkapan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 November lalu.

Awi menjelaskan, MHS ditangkap di kosan-nya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016). Awi menyampaikan, MHS telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.

"Di dalam akun tersebut memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'," ucap dia.

Awi menuturkan, MHS sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Tujuannya, kata Awi, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.

Akibat ulahnya, MHS terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP