Raja Surakarta bantah kurung putrinya dan larang bertemu anak
Merdeka.com - Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono XIII tidak pernah melarang putrinya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayanti atau yang juga dikenal sebagai Gusti Rumbai bertemu siapapun. Termasuk dengan putranya sendiri maupun pengacaranya.
"Perlu diluruskan bahwa herita tersebut tidak benar sama sekali. Silakan bertemu di luar keraton, dawuh Sinuhun," ujar Pelaksana Humas Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP Bambang Pradotonagoro, Senin (24/4).
Bambang menjelaskan, adat-istiadat yang berlaku dari sejak dulu di Keraton Surakarta, semua putra maupun putri raja yang sudah dewasa dan menikah diminta ke luar dari keraton. Mereka yang diizinkan tinggal di keraton, khususnya Keputren adalah istri Sinuhun atau putridalem yang masih belum dewasa, serta rayidalem (adik raja) dan putridalem yang berstatus janda dengan seizin Sinuhun.
"Tidak boleh putra kakung (pria) dewasa tinggal di Keputren," jelas Bambang.
Beberapa hari lalu Kak Seto mendatangi Keraton Surakarta berkaitan dengan informasi bahwa putra Gusti Rumbai dihalangi untuk bertemu dengan ibunya. "Sudah kita jelaskan dan luruskan bahwa informasi tersebut tidak benar kepada Kak Seto," jelasnya lagi.
Bambang menegaskan, PB XIII mengizinkan sekali setiap waktu Gusti Rumbai bertemu dengan putranya di luar keraton. Hal ini dikarenakan anak harus selalu dekat dengan ibunya.
Terkait dengan ketakutan tidak dapat masuk ke Keputren, tentu sesuai adat ya harus minta "palilah" atau izin dari Sinuhun. Hal ini juga berlaku bagi rayidalem atau saudara-saudara Sinuhun, walau sudah mendapat izin dari Paku Buwono XII, tetap harus memperbaharui izin ke Sinuhun (PB XIII) yang sekarang.
"Izin harus diperbaharui supaya dapat dilakukan pengawasan dan terdata siapa saja yang tinggal di Keputren," katanya.
Terkait informasi yang menyebutkan bahwa selama seminggu lalu hidup di dalam Keputren dengan memanfaatkan bekal seadanya, Bambang juga menyanggahnya. Fakta yang ada, pihak kepolisian mengirimkan nasi dus sehari tiga kali.
"Saya mendapat laporan langsung dari Kompol Juliana, bahkan polisi pun memfasilitasi kebutuhan lainnya," imbuhnya.
"Sekali lagi saat Gusti Rumbai bertahan di Keputren adalah pilihannya sendiri dengan segala konsekuensi. Karena pernyataan di media bahwa 'Tidak mau kesulitan mencari tempat tinggal di luar keraton' adalah pilihannya," tandasnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, sesuai dengan Kepmendagri no. 430-2933 th 2017 yang diserahkan oleh Mendagri bahwa Keraton Surakarta harus mulai berbenah diri. Salah satunya melaksanakan penataan di dalam keraton, termasuk rencana renovasi tahap 2 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat. Tentu Sinuhun juga akan mengeluarkan Dawuhdalem (perintah) untuk mendukung program nasional tersebut. Termasuk penataan di lingkungan Keputren.
"Berkaitan dengan gugatan hukum Gusti Rumbai kepada ayahandanya PB XIII sudah sepenuhnya diserahkan kepada tim pengacara yang sudah ditunjuk Sinuhun," ucap Bambang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya