Rahudman dijebloskan, saksi minta pindah dari Rutan yang sama
Merdeka.com - Ada cerita lain dari eksekusi Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, kemarin. Saat terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) ini akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, saksi yang memberatkannya minta dipindahkan.
Amrin Tambunan, saksi yang memberatkan Rahudman, minta dipindahkan kembali ke Lapas Kelas II Salambue, Padang Sidimpuan. Dia beralasan ingin dekat dengan keluarganya yang sudah jarang menjenguk sejak dia dipindahkan dari Lapas Kelas II Salambue ke Rutan Tanjung Gusta menjelang persidangan Rahudman Harahap pada awal Mei 2013.
"Jadi alasannya minta pindah lagi ke sana (Lapas Kelas II Salambue), karena sejak ditahan di sini, keluarganya jarang mengunjunginya. Jaraknya kan jauh dan perlu biaya besar untuk datang ke sini," ungkap Kepala Rutan Tanjung Gusta Tonny Nainggolan.
Permintaan Amrin Tambunan untuk kembali dipindahkan ke Lapas Kelas II Salambue Padang Sidimpuan, dikabulkan. Dia dikirim ke penjara itu kemarin pagi, sebelum Rahudman dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta. "Kami lakukan pemindahan sekitar pukul 10.00 WIB," Tonny.
Amrin Tambunan merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Rahudman Harahap, yaitu kasus korupsi dana TPAPD di Pemkab Tapsel pada 2004-2005 dengan kerugian negara Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar.
Saat perbuatan korupsi berlangsung, Amrin Tambunan menjabat Bendahara Umum Daerah Tapsel, sedangkan Rahudman merupakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel.
Amrin lebih dulu dinyatakan bersalah dan dipidana 4 tahun penjara dalam kasus korupsi TPAPD Pemkab Tapsel. Belakangan perkara itu juga menjerat Rahudman Harahap.
Saat Rahudman menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Mei 2013, Amrin memberikan kesaksian yang memberatkan. Dia menyatakan perbuatannya atas perintah atasannya itu.
Seperti diberitakan, Selasa (15/4), jaksa mengeksekusi Rahudman Harahap untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana TPAPD Pemkab Tapsel pada 2005. Dia langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta dan menempati Blok A, Kamar III bersama 9 tahanan dan napi korupsi lainnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka memantau laman KPU, namun bukannya bertambah, suara AMIN justru raib.
Baca SelengkapnyaSumbangan dana kampanye tersebut digunakan oleh para relawan untuk membuat rompi dan baju
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini Timnas AMIN tengah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait.
Baca SelengkapnyaMentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi soal KPU tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 di Sirekap.
Baca SelengkapnyaPara relawan akan mengawal para pendukung AMIN yang berjalan kaki menuju JIS.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca Selengkapnya