Ragukan Legalitas TPF BPKN, Kepala BPOM Tolak Rekomendasi Kasus Gagal Ginjal Akut
Merdeka.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mempertanyakan legalitas Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam kasus gagal ginjal akut. Sebab menurutnya, tahapan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan.
Dia menyebut, pihak pemeriksa dan terperiksa harus melakukan proses tanya jawab terhadap apa hasil pemeriksaannya.
“Respons kami begini BPKN. Itu tim pencari faktanya juga kami masih bisa mempertanyakan legalitasnya,” kata Penny, dalam konferensi pers, yang disiarkan secara daring (26/12).
Tak hanya itu, pemeriksaan harus dilakukan secara adil dan seimbang. Sehingga bukan hasil pemeriksaan tidak untuk menyalahkan satu sama lain.
“Saya percaya bahwa dari satu perkara kasus tugas kita semua apabila melakukan evaluasi atau pemeriksaan adalah untuk tujuan mencari solusi untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.
“Bukan hanya mencari kesalahan, tapi adalah untuk mencari solusi bersama untuk solusi kepentingan bersama,” sambung Penny.
Perihal kasus gagal ginjal akut, Penny menegaskan bahwa BPOM sudah melakukan identifikasi masalah dan melakukan koneksi secara lintas sektor.
Oleh sebab itu, dia mempertanyakan apakah TPF bentukan BPKN tersebut memiliki tupoksi untuk melakukan sebuah pengawasan.
“Jadi satu tanyakan legalitas tim pencari faktanya apakah memang itu menjadi tupoksi BPKN untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut Penny, sebuah pemeriksaan yang adil dan berimbang, yakni pihak yang diperiksa pasti diberikan kesempatan untuk merespons sebelum mengeluarkan kesimpulan hasil pemeriksaannya.
Selain itu, Penny juga mengaku tidak menerima tembusan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan TPF BPKN terkait kasus gagal ginjal akut.
“Itu namanya pemeriksaan yang berimbang dan fair dan bertujuan untuk mencari solusi untuk kepentingan bangsa ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, TPF BPKN mengungkap delapan temuan pada kasus gagal ginjal akut. Pertama, tidak ada harmonisasi komunikasi dan koordinasi antara instansi sektor kesehatan.
Kedua, ada kelalaian instansi otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaan produk jadi obat.
Ketiga, penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi tidak transparan. Keempat, tidak ada protokol khusus penanganan krisis kasus gagal ginjal akut.
Kelima, belum ada kompensasi kepada keluarga korban gagal ginjal akut. Keenam, belum ada ganti rugi kepada korban gagal ginjal akut.
Ketujuh, bahan EG dan DEG merupakan bahan dengan kategori bahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus.
Kedelapan, lembaga perlindungan konsumen belum dilibatkan dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca Selengkapnya