Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rabu besok, Menristekdikti umumkan soal PNS dan dosen terlibat HTI

Rabu besok, Menristekdikti umumkan soal PNS dan dosen terlibat HTI Menristek Muhammad Nasir. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir dalam waktu dekat akan mengumumkan ada tidaknya pegawai negeri sipil (PNS) tenaga pendidik di kampus yang terlibat aktif ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Nasir belum membeberkan berapa jumlah pegawai ASN dan PNS yang terlibat HTI.

"Saya belum tahu jumlahnya berapa. Kalau ada PNS, bukan hanya dosen, kalau terlibat harus kita luruskan, jadi supaya kembali yang benar. Nanti akan saya umumkan tanggal 26 (Rabu)," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).

Nasir menegaskan, semua pegawai ASN dan PNS tidak diperkenankan untuk berafiliasi pada salah satu ormas. Nashir mengancam akan mengeluarkan tenaga pendidik yang masih terlibat aktif di HTI.

"Jadi begini loh, masalah HTI itu di dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN itu adalah pegawai negeri sipil harus cinta pada pancasila dan UUD 1945 sehingga semua pegawai ASN, PNS tak boleh berafiliasi pada satu organisasi yang berlatar belakang itu, yang berlatar belakang tidak pada pancasila di mana organisasi yang tak berlatar pancasila maka pegawai negeri tak boleh, ada PP 53/2010 tentang disiplin pegawai," jelas Nasir.

Pihaknya akan melayangkan peringatan berupa teguran tertulis bagi pegawai yang berafiliasi terhadap ormas HTI. Jika surat peringatan tak dihiraukan, dipastikan akan dipecat dan dikeluarkan sebagai PNS.

Nasir mengakui dakwah HTI banyak dilakukan di kampus-kampus. Hal itu, kata Nasir, tentu juga akan melakukan pengawasan yang ketat.

"Yang pernah saya lakukan kalau dakwahnya pengajian itu normal tapi kalau mengajak khilafah itu enggak boleh, makanya harus pengawasan, tak boleh kita bicara masalah khilafah," tandasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM RI) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (18/7). Dengan demikian, seluruh kader HTI tidak diberi ruang untuk berdakwah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menganut ideologi lain selain Pancasila. Larangan ini sudah disampaikan Kemendagri melalui surat ke masing-masing kepala daerah.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP