R cabuli anak tiri saat sang istri kerja malam
Merdeka.com - Seorang ayah tiri di Tangerang Selatan, R (32), justru memangsa sang anak. Dia mencabuli anak tirinya, ERW (16), saat sang istri bekerja malam hari.
Perbuatan R terkuak setelah keluarga korban melapor ke Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia pun ditangkap.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan, R sudah enam tahun tinggal bersama korban dan ibunya. Dia dibekuk di kediamannya di Kampung Priangan, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.
"Nenek korban yang melaporkan. Kami kemudian bergerak mengamankan tersangka pelaku di rumah kontrakannya. Ada paksaan dan dilakukan saat istrinya sedang masuk shift malam saat bekerja," kata Ayi, Selasa (2/8).
R yang bekerja sebagai penagih kredit di perusahaan pembiayaan itu sudah beberapa kali mencabuli sang anak tiri.
"Kami masih dalami dan pengembangan keterangan antara pelaku dan korban. Karena pelaku mengaku baru dua atau tiga kali, sementara korbannya bilang sering sejak pertengahan tahun 2015," ujar Ayi.
Atas perbuatan, R dijerat pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia terancam pidana 15 tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya