PWI Jateng segera polisikan mahasiswa lecehkan wartawan saat demo
Merdeka.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah segera melaporkan Ari, anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Kota Semarang ke Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Pelaporan tersebut terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mahasiswa kampus berbasis Islam tersebut terhadap wartawan saat menggelar demo peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Rabu (20/5) kemarin.
"Kami sudah koordinasi dengan ketua PWI Jateng. Bukti-bukti juga sedang kami kumpulkan untuk melapor," ungkap Zainal Abidin Petir, Lembaga Advokasi Wartawan (LAW) PWI Jawa Tengah, Kamis (21/5).
Sebelum melapor, lanjut dia, pihaknya saat ini masih melakukan kajian terkait pasal apa yang paling tepat untuk menjerat Ari.
"Supaya apa yang dilakukan tepat sasaran dan tidak salah langkah dalam mengambil sikap untuk melangkah ke proses hukum. Bisa saja akan kami laporkan pencemaran nama baik dan fitnah," ujarnya.
Zainal membeberkan, jika dituduh melakukan pencemaran nama baik, terlapor akan dijerat pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan ayat (2) ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan. Sedangkan untuk fitnah, yakni Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
"Ini buat pelajaran supaya ke depan lebih menghargai dengan profesi orang lain, bukan hanya kepada wartawan," jelasnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar para mahasiswa lain tidak ngawur dan asal melontarkan kata-kata yang kurang berkenan dan menimbulkan fitnah.
"Kritis dan berani tetap, tapi jangan lupakan etika dan perasaan. Mbok jadi mahasiswa yang smart dan intelek, jangan asal menuduh bahkan merendahkan profesi wartawan. Kami akan hadapi mahasiswa yang akan menghina wartawan sampai di mana pun. Jadi wartawan itu tidak gampang, mereka berbekal kompetensi dan integritas, enak aja melecehkan profesi wartawan," ujarnya.
Zainal menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya wartawan tidak sembarangan karena dilindungi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan konstitusi juga menjaminnya sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, yakni kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dijamin.
"Dalam menjalankan profesi juga dibatasi Kode Etik yang sangat ketat dan rigid demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Seperti diberitakan, kericuhan saat demo Harkitnas kemarin dipicu ulah seorang mahasiswa bernama Ari, yang tiba-tiba dengan nada lantang melontarkan kalimat pelecehan terhadap profesi wartawan.
Kalimat itu berbunyi; 'Wartawan yen gawe berita aja dobol' (wartawan kalau membuat berita jangan bohong).
Tak hanya itu, di tengah ketegangan itu juga terdengar lontaran kalimat kalau wartawan hanya bekerja berdasar proyek saja. Para wartawan lalu meminta klarifikasi atas ucapan kalimat bernada pelecehan tersebut kepada Ari yang menjadi pemicu utama.
Ari kemudian mengklarifikasi dan meminta maaf, namun para rekannya justru melarangnya untuk meminta maaf dan nada provokasi juga dilontarkan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya