Putusan sengketa pembangunan pabrik semen,warga padati PTUN Semarang
Merdeka.com - Ratusan warga lereng Gunung Kendeng Selasa (17/11) siang ini berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh Kota Semarang, Jawa Tengah. Kedatangan mereka untuk mendengarkan putusan gugatan pembangunan pabrik semen yang dilayangkan warga kepada Bupati Pati dan PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak perusahaan PT. Indocement.
Selama sidang dimulai, sekitar pukul 10.30 WIB sampai kini sedang berlangsungnya bacaan putusan, Bupati Pati Haryanto belum juga memperlihatkan batang hidungnya alias tidak menampakan diri. Bahkan, saat sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo sudah berlangsung dan memanggil-manggil nama Bupati Pati Haryanto tidak memperlihatkan batang hidungnya.
"Paling-paling tidak hadir. Mana berani memperlihatkan batang hidungnya," ungkap Yuninda Erfani warga dan ahli waris lereng pegunungan Kendeng yang ikut hadir saat sidang kepada merdeka.com di PTUN Semarang.
Selain itu, salah satu perwakilan dan penasihat hukum dari PT. SMS yang juga ikut jalannya sidang beralasan jika Bupati Pati Haryanto masih dalam perjalanan menuju ke kantor PTUN Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Baru sampai dibatas kota yang mulai. Mungkin masih dalam perjalanan," ungkapnya.
Sampai berita ini ditulis, ratusan warga Lereng Gunung Kendeng masih tetap melakukan orasi bersama beberapa mahasiswa yang juga ikut hadir dan memblokir jalan Abdurrahman Saleh Kota Semarang. Dalam orasinya, intinya mereka menolak terhadap rencana pembangunan pabrik semen Pati.
Selain itu, mereka mendesak supaya majelis hakim secara adil memutuskan persoalan terkait dokumen amdal pembangunan pabrik semen Pati yang dianggap oleh warga tidak patut dibangunya pabrik semen di lereng Gunung Kendeng, Jawa Tengah itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya