Putusan ringan, hakim Tipikor belum serius hukum koruptor
Merdeka.com - Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai belum benar-benar mencerminkan hukuman yang tepat bagi para koruptor. Sebab, sanksi yang dijatuhkan dirasa masih sangat ringan dibandingkan angka kerugian negara akibat korupsi yang mereka lakukan.
"Tidak ada yang kita rasakan sebagai suatu kemauan yang sungguh-sungguh untuk menghukum berat seluruh pelakunya," kata pengamat hukum Universitas Jayabaya, M Luthfie Hakim di Jakarta, Selasa (11/9).
Dalam pengamatannya, hanya beberapa kasus besar yang membuat hakim Tipikor memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Seperti di antaranya kasus Jaksa Untung Uji Santoso yang terlibat kasus suap bersama Artalyta mendapat hukuman di atas 15 tahun penjara.
"Tapi ini secara umum kan tidak, seperti kasus yg berkaitan dengan travel check itu hanya diberikan hukuman 2 sampai 3 tahun penjara. Padahal itu melibatkan orang-orang di posisi tinggi, seharusnya dihukum berat," tandasnya.
Kondisi itu, lanjut Luthfie, tidak akan membuat para pelaku korupsi jera dari perbuatannya dan akan mengulanginya kembali jika bebas. "Orang-orang yang dihukum dengan hukuman rendah akan membuat kita menganggap biasa," ungkapnya.
Dia mengusulkan, kualitas persidangan perlu ditingkatkan lagi, yakni dengan mengeluarkan putusan terhadap pelaku yang memang benar-benar dianggap merugikan negara cukup besar. Jangan sampai, pengadilan justru menghukum pihak-pihak yang bukan aktor intelektual dari kasus yang dihadapinya atau memang tidak terlibat sama sekali.
"Seharusnya hukum akan menjadi sangat dihormati karena betul-betul kredibel dan tinggi betul hukumannya," tandasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya