Putusan pengadilan akan jadi dasar pembubaran ormas
Merdeka.com - Jalan panjang pembahasan RUU Organisasi Massa (Ormas) segera berakhir. Diperkirakan dalam masa sidang kali ini, RUU Ormas sudah bisa disahkan untuk mengganti UU No 8 tahun 1985.
Menurut Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, sedikitnya ada tiga hal yang menjadi fokus pembahasan RUU Ormas. Tiga hal tersebut juga merupakan perbedaan mendasar dengan UU sebelumnya.
"Dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 itu sangat sentralistik. Kepala tidak diberi hak untuk mengatur ormas, tetapi itu akan kita ubah dalam RUU yang baru," ujar Abdul Malik Haramain kepada merdeka.com, Rabu (9/5).
Larangan ormas dalam UU lama juga tidak jelas, sehingga terkesan menjadi pasal karet. Larangan terhadap ormas selama ini hanya bersifat umum dan tidak jelas.
"Ketiga soal pembubaran ormas, di mana dalam UU Ormas yang lama tidak diatur peran pengadilan, tetapi dalam RUU kita gunakan pengadilan sebagai salah satu mekanisme pembubaran ormas," tambah politisi PKB ini.
Menurutnya, dalam RUU Ormas tersebut saksi terhadap ormas ada empat, sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan dan pembubaran. Pembubaran ormas menjadi kewenangan dari Kemendagri setelah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri.
"Jadi diajukan ke Pengadilan negeri, dan harus diputus selama 30 hari. Putusan itu yang akan menjadi dasar pengadilan itulah yang menjadi dasar pembubaran oleh Kemendagri, bila pengadilan memutuskan tidak perlu dibubarkan, yang kemendagri tidak bisa membubarkan," imbuhnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya